PWNU Jatim Kerahkan 144 Pendamping Mandiri untuk Awasi 225 Kelompok Tani Hutan

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

PWNU Jatim Kerahkan 144 Pendamping Mandiri untuk Awasi 225 Kelompok Tani Hutan
BAGIKAN:

Pokja Perhutanan Sosial Nahdlatul Ulama (Pokja PSNU) PWNU Jawa Timur mengerahkan 144 pendamping mandiri guna mendampingi operasional 225 Kelompok Tani Hutan di wilayah tersebut. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan tata kelola hutan sosial berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat setempat.

Dukungan teknis dari para pendamping dirancang khusus untuk menjembatani kesenjangan pengetahuan antara kebijakan pemerintah dengan praktik lapangan. Mereka bertugas memfasilitasi akses permodalan, pelatihan manajemen usaha, serta penyusunan rencana kerja yang sesuai dengan kaidah kehutanan berkelanjutan.

Keterlibatan NU dalam sektor perhutanan sosial bukan hal baru, namun skala pendampingan kali ini dinilai signifikan mengingat luasnya cakupan kelompok tani yang dibina. Sinergi antara organisasi massa keagamaan terbesar di Indonesia dengan program negara menjadi model kolaborasi yang layak dicermati oleh pemangku kepentingan lainnya.

Banyak kelompok tani hutan sebelumnya menghadapi kendala administratif dan kapasitas manajerial yang lemah. Kehadiran pendamping diharapkan mampu mengurai benang kusut birokrasi sekaligus meningkatkan produktivitas hasil hutan non-kayu maupun jasa lingkungan yang selama ini belum tergarap optimal.

Dampak jangka panjang dari inisiatif ini diproyeksikan memperkuat posisi tawar petani kecil dalam rantai pasok industri hijau. Dengan bimbingan yang intensif, target swasembada bahan baku kayu rakyat serta pelestarian fungsi ekologis hutan dapat dicapai secara simultan tanpa mengorbankan kesejahteraan warga.

Analisis Redaksi

Mobilisasi sumber daya manusia oleh PWNU Jatim menunjukkan bahwa isu lingkungan kini telah bergeser dari sekadar wacana moral menjadi gerakan struktural yang terorganisir. Integrasi nilai-nilai teologi lokal dengan agenda pembangunan nasional menciptakan legitimasi ganda: spiritual dan praktis. Ini adalah sinyal kuat bahwa civil society organization (CSO) berbasis agama memiliki kapasitas adaptif tinggi terhadap perubahan kebijakan publik.

Tantangan utama terletak pada keberlanjutan finansial program pendampingan setelah fase awal selesai. Jika tidak ada mekanisme subsidi silang atau skema bisnis yang jelas dari kegiatan Kelompok Tani Hutan itu sendiri, ketergantungan pada donatur atau anggaran organisasi akan tetap menjadi risiko laten. Pengawasan ketat terhadap kinerja 144 pendamping harus dilakukan agar tidak terjadi duplikasi peran dengan petugas dinas terkait.

Meow! Tanya Nesi!
😸