Sidang Kuota Haji: Hilman Latief Akui Terima Riyal dan Dolar dari Bos Maktour
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengonfirmasi barang bukti berupa uang pecahan riyal Arab Saudi dan dolar Amerika Serikat kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. Konfrontasi ini terjadi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9). Jaksa Greafik Loserte memulai dengan menampilkan barang bukti nomor 1576, meminta Hilman memegang mikrofon dan menjelaskan asal-usul puluhan lembar uang kertas tersebut.
Hilman mengakui uang itu berasal dari Ismail Adam, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), yang juga menjadi terdakwa. Menurut kesaksiannya, penyerahan dilakukan dalam amplop di kantor Kementerian Agama pada tahun 2025, tepat setelah pergantian menteri dan menjelang keberangkatan jemaah haji. Jawaban singkat namun spesifik ini langsung mengarahkan fokus sidang pada aliran dana antara pejabat Kemenag dan pengusaha travel umrah besar.
Selanjutnya, jaksa beralih ke barang bukti nomor 1579 berupa beberapa puluh lembar pecahan 100 dolar AS. Hilman memberikan penjelasan lebih rinci mengenai konteks penerimaan mata uang asing ini. Ia menyatakan pertemuan terjadi di Jeddah setelah musim haji 2025 berakhir, saat ia berdiskusi dengan Ismail Adam mengenai isu-isu terkini seputar penyelenggaraan ibadah haji, termasuk masuknya penyelidikan KPK ke ranah publik.
Dalam narasinya, Hilman mengklaim sempat mengembalikan sebuah goodie bag yang diserahkan Ismail Adam karena merasa tidak nyaman. Namun, penolakan keras dari pihak pemberi membuat ia akhirnya melaporkan hal tersebut ke lembaga antirasuah. Berdasarkan temuan penyidik, jumlah spesifik uang dolar AS yang diterima Hilman dari Ismail tercatat sebesar US$5.000. Kedua jenis uang tersebut telah disita oleh tim penyidik sebagai bagian dari berkas perkara.
Persidangan hari ini turut menghadirkan saksi lain, yaitu mantan Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam. Kasus ini menjerat empat terdakwa utama: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Analisis Redaksi
Konfirmasi Hilman Latief membuka celah hukum yang signifikan bagi para terdakwa lainnya. Pengakuan menerima uang, meskipun diklaim telah dilaporkan kembali atau diserahkan ke KPK, menempatkan posisi Dirjen PHU dalam zona abu-abu etika birokrasi. Jika benar laporan segera dibuat pasca-penerimaan, argumen pembelaan bisa dibangun di sekitar niat baik dan transparansi. Namun, jika terdapat jeda waktu antara penerimaan dan pelaporan, jaksa memiliki ruang untuk menduga adanya upaya pemufakatan jahat atau setidaknya kelalaian fatal dalam menjaga integritas jabatan publik.
Fokus pada angka kerugian Rp622 miliar menunjukkan skala sistemik dari dugaan korupsi ini, melampaui sekadar suap individu. Keterlibatan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang disebut ikut diperkaya mengindikasikan pola distribusi keuntungan yang luas. Publik perlu waspada terhadap potensi 'pengorbanan' tokoh kecil demi melindungi aktor intelektual di balik skema kuota haji tambahan. Langkah logis berikutnya adalah penelusuran jejak digital dan transaksi perbankan untuk memverifikasi klaim pengembalian uang Hilman serta memastikan apakah dana tersebut benar-benar sampai ke kas negara atau hanya menjadi alat cuci tangan sementara.

