Ahli Hukum: Pembuktian Dolar Singapura Palsu Wajib Lewat Otoritas MoU

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ahli Hukum: Pembuktian Dolar Singapura Palsu Wajib Lewat Otoritas MoU
BAGIKAN:

Keabsahan uang dolar Singapura senilai Sin$340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar yang kini menjadi sorotan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel) masih bergantung pada verifikasi resmi dari otoritas asing. Ahli hukum pidana Gradios Nyoman Tio Rae menegaskan bahwa tanpa dokumen dari Monetary Authority of Singapore, status uang tersebut secara hukum belum dapat dinyatakan palsu.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh DM, istri dari Steven, pada 3 Juli 2026 di Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, DM menunjuk tiga orang berinisial HJ, EAK, dan AN sebagai pihak terlapor. Uang dolar tersebut diduga berasal dari AN dan HJ, kemudian dibawa oleh Steven untuk ditukarkan di kasino Resorts World Sentosa (RWS) di Singapura.

Nyoman Rae menjelaskan merujuk pada Pasal 374 KUHP, ada tiga syarat mutlak sebelum mata uang asing bisa dikategorikan palsu di Indonesia. Syarat pertama adalah surat keterangan dari Monetary Authority of Singapore. Kedua, hasil laboratorium forensik dari kepolisian Singapura yang menyatakan uang itu palsu. Ketiga, kesaksian dari ahli mata uang.

"Kalau tiga hal ini sudah mendapatkan hasil dari Kepolisian di Singapura, maka Kepolisian di Indonesia berdasarkan permintaan Kepolisian di Singapura untuk mencari siapa yang mengedarkan uang palsu ini di Indonesia," ujar Nyoman Rae dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9). Ia memperingatkan, mengabaikan prosedur ini sama saja dengan mencederai asas praduga tidak bersalah.

Selain isu keaslian uang, konstruksi hukum kasus ini juga menjadi titik kritis. Penyidik Polres Tangsel telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 9 September 2026, namun belum menetapkan tersangka. Nyoman Rae menyoroti penggunaan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, di mana penyidik harus menguji secara konkret siapa yang awalnya menguasai barang secara sah dan siapa yang dirugikan akibat perbuatannya.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Steven, suami pelapor, memiliki peran aktif dalam membawa uang tersebut ke Singapura. Nyoman Rae menilai tindakan penukaran yang dilakukan langsung oleh S (Steven) adalah fakta yang tidak bisa diabaikan. Jika pasal penggelapan diterapkan, penyidikan tidak boleh berhenti pada siapa yang menyerahkan uang, melainkan harus menelusuri peristiwa setelah uang berada dalam penguasaan S.

Analisis Redaksi

Perkara ini menyajikan dilema hukum yang kompleks di persimpangan hukum nasional dan yurisdiksi internasional. Ketidaksiapan dokumen verifikasi dari Singapura menjadi celah besar yang bisa dimanfaatkan oleh semua pihak untuk saling lempar tanggung jawab. Bagi publik, kasus ini mengingatkan bahwa nilai nominal tidak serta-merta mengubah status hukum sebuah sengketa jika dasar pembuktiannya rapuh.

Langkah Polres Tangsel untuk menahan diri dalam penetapan tersangka adalah keputusan yang bijak, namun juga berisiko menimbulkan persepsi kelambatan. Proses due process yang diminta Nyoman Rae harus dijalankan secara transparan. Jika penyidik gagal menguji rangkaian peristiwa secara utuh—dari penyerahan uang oleh terlapor hingga penukaran oleh saksi kunci—maka potensi kesalahan konstruksi perkara akan sangat tinggi. Publik perlu menunggu hasil audit forensik lintas negara sebelum menghakimi siapa yang menjadi korban sebenarnya.

Meow! Tanya Nesi!
😸