ICW desak KPK telusuri alur suap di balik fasilitas mewah Lapas Cibinong
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan transaksi dan aliran uang di balik temuan bangunan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Respons tersebut muncul sebagai reaksi atas hasil pemeriksaan Ombudsman yang mengungkap adanya fasilitas lengkap yang diduga dinikmati oleh narapidana. Dalam keterangan resminya pada Jumat (25/9), ICW menegaskan bahwa temuan tersebut tidak boleh hanya dianggap sebagai masalah administratif kecil.
ICW menilai situasi ini relevan dengan dua dari lima modus korupsi di lembaga pemasyarakatan yang telah mereka petakan sejak tahun 2011. Dua modus itu adalah pemberian fasilitas atau perlakuan khusus, serta penyalahgunaan izin keluar lapas. Organisasi anti-rasuah tersebut mengingatkan bahwa praktik seperti sel khusus, penggunaan elektronik, makanan istimewa, hingga akses keluar masuk yang di luar ketentuan bukanlah hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Pola lama ini terus berulang jika tidak ada pengawasan ketat dari lembaga penegak hukum.Sebagai contoh konkret, ICW mengutip kasus Gayus Tambunan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III-A yang terlibat dalam skema mafia pajak. Foto Gayus menonton tenis di Bali pada 2010 dan makan di restoran Jakarta pada 2015 pernah menjadi sorotan publik karena melanggar ketentuan izin keluar. Pada kasus 2010, Kepala Rutan Mako Brimob Kompol Iwan Siswanto terbukti menerima suap dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sementara itu, pada kasus 2015, pihak pemasyarakatan mengakui adanya pelanggaran aturan hingga Gayus akhirnya dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur.
Merespons dinamika tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan investigasi langsung di Lapas Cibinong pada Jumat (25/9) bersama Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Internal Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto. Agus menegaskan bahwa timnya akan mendalami apakah bangunan yang disorot Ombudsman memang berfungsi sebagai rumah dinas pegawai atau justru dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Sikap tegas ini menjadi langkah awal untuk memverifikasi klaim bahwa fasilitas tersebut sah secara administrasi.
ICW memperingatkan agar diskusi publik tidak terjebak pada perdebatan sepele mengenai status hukum bangunan, apakah rumah dinas atau bukan. Fokus utama yang harus dibongkar adalah substansi jual-beli privilese di dalam lapas. Mereka meminta pengungkapan lengkap mengenai siapa yang membayar, siapa yang menerima, dan bagaimana mekanisme pemberian fasilitas khusus tersebut terjadi. Jika dibiarkan, praktik ini akan mengikis kepercayaan publik terhadap transparansi lembaga pemasyarakatan.
Analisis Redaksi
Temuan Ombudsman ini mengisyaratkan adanya keretakan dalam pengawasan internal lembaga pemasyarakatan. Keberadaan fasilitas mewah yang dinikmati narapidana mengindikasikan bahwa aturan main sering kali dinegosiasikan di balik pintu tertutup. Selama masih ada celah dalam pengendalian akses dan ruang, praktik jual-beli privilese akan terus eksis. Ini bukan lagi sekadar masalah disiplin pegawai, melainkan indikasi kuat adanya korupsi terstruktur yang melibatkan jaringan di dalam lapas.
Dorongan ICW agar KPK turun tangan adalah langkah logis dan mendesak. Investigasi oleh pihak internal Kementerian Imipas mungkin saja memiliki kepentingan yang bertabrakan. Keterlibatan KPK diperlukan untuk memastikan independensi penyidikan, khususnya dalam melacak aliran dana dan imbalan yang diterima para pejabat pemasyarakatan. Tanpa intervensi lembaga anti-rasuah yang memiliki kewenangan kuat, kemungkinan besar kasus ini akan berhenti pada sanksi administratif ringan dan tidak menyentuh akar masalah korupsi.