Sopir Truk Bali Dibakar Bosnya Meninggal Dunia Usai Seminggu Kritis
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

I Gede Selamet, sopir truk asal Karangasem yang menjadi korban pembakaran oleh bosnya sendiri, mengembuskan napas terakhir pada Jumat (25/9/2026). Pria berusia 21 tahun itu meninggal dunia usai seminggu berjuang melawan luka bakar parah di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah, Denpasar. Kabar duka ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Desa Muncan, I Wayan Tunas, yang menerima informasi kematian korban sekitar pukul 08.30 Wita.
Keluarga besar kini tengah bermusyawarah menentukan waktu pemulangan jenazah ke Desa Muncan, Kecamatan Selat. Prosesi pengantaran jenazah kemungkinan baru dilaksanakan setelah rangkaian upacara keagamaan purnama di desa setempat selesai. Tunas menyatakan keputusan final masih menunggu kesepakatan keluarga besar sebelum memberikan kepastian waktu kepada publik dan media.
Duka keluarga bertambah berat lantaran beban biaya pengobatan yang membengkak drastis selama korban dirawat intensif. Karena berstatus sebagai korban tindak kriminal, BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung biaya perawatan Selamet. Hingga Kamis (24/9), tagihan medis di RSUP Prof Ngoerah telah menembus angka Rp88 juta, sebuah jumlah yang sangat memberatkan bagi keluarga korban.
Upaya meringankan beban finansial tersebut mengandalkan donasi dari relawan dan masyarakat umum yang hingga kini baru terkumpul sekitar Rp35 juta. Simpati juga datang dari tingkat nasional ketika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengirimkan bantuan dana sebesar Rp25 juta. Bantuan dari orang nomor dua di Indonesia itu ditransfer langsung ke rekening rumah sakit untuk menutupi sebagian biaya perawatan mendiang.
Tragedi memilukan ini bermula pada Jumat (18/9) pekan lalu akibat cekcok persoalan uang setoran antara korban dan pelaku. I Putu Cahyadi Putra (37), bos korban yang nekat membakar Selamet hidup-hidup di dalam kamarnya, kini telah diamankan di Polsek Selat. Aparat kepolisian bergerak cepat menetapkan Cahyadi sebagai tersangka setelah korban sempat lari keluar dengan tubuh dilalap api sambil berteriak meminta pertolongan.
Analisis Redaksi
Kasus ini menyingkap realitas kelam hubungan kerja informal yang rentan berubah menjadi kekerasan fatal hanya karena sengketa nominal kecil. Luka bakar 68 persen yang diderita Selamet adalah bukti nyata betapa tidak proporsionalnya respons emosi pelaku terhadap masalah administrasi setoran. Eskalasi kekerasan hingga taraf pembunuhan berencana ini menunjukkan adanya kegagalan mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat akar rumput sebelum situasi menjadi tak terkendali.
Ketergantungan pada donasi publik dan bantuan pejabat negara untuk biaya medis korban kriminal merupakan cerminan adanya celah dalam sistem perlindungan sosial. Fakta bahwa BPJS tidak mencakup korban kejahatan memaksa keluarga miskin memilih antara menyelamatkan nyawa atau menghadapi kebangkrutan. Diperlukan evaluasi mendesak mengenai skema jaminan kesehatan darurat bagi korban tindak pidana agar beban tidak sepenuhnya bertumpu pada kemanusiaan sesaat.
Proses hukum terhadap I Putu Cahyadi Putra harus berjalan transparan dan tegas sebagai bentuk keadilan bagi mendiang Selamet. Masyarakat perlu waspada terhadap potensi main hakim sendiri atau tekanan psikologis berlebihan terhadap terdakwa di tengah gelombang kemarahan publik. Langkah selanjutnya yang logis adalah memastikan restitusi atau ganti rugi bagi keluarga korban menjadi bagian integral dari putusan pengadilan nanti.
