Hacker Rakyat Demak Ditangkap: Ratusan Situs Pendidikan Dijadikan Panggung Judi Online

Kriminal
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Hacker Rakyat Demak Ditangkap: Ratusan Situs Pendidikan Dijadikan Panggung Judi Online
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Adjani Ardhian Kusuma, warga Demak, ditangkap karena meretas lebih dari 260 situs pendidikan, pemerintah, dan swasta.
  • Peretasan itu dimanfaatkan untuk mengalihkan trafik ke promosi judi online melalui akun S-X MARKETS di Telegram.
  • Polda Jawa Timur menyelidiki jaringan lebih luas; tersangka dijerat Pasal 332 UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap skema peretasan digital yang menargetkan ratusan website resmi—mulai dari universitas, sekolah, lembaga pemerintah, hingga perusahaan swasta. Pelaku, Adjani Ardhian Kusuma, ditangkap pada Selasa (21/7) di Kabupaten Demak setelah penyidik melacak jejak digitalnya melalui grup Telegram yang menyamar sebagai layanan peningkatan rating situs.

Menurut Kombes Pol Bimo Ariyanto, penyelidikan dimulai dari aktivitas mencurigakan di kanal Telegram bernama S-X MARKETS. Akun tersebut menawarkan “jasa menaikkan rating” sekaligus jual‑beli domain milik institusi pendidikan. "Puluhan sekolah dan universitas di Jawa Timur telah diretas, domainnya dijual, dan ketika diklik, sub‑domain itu menampilkan iklan judi online," ujarnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (30/7).

Adjani, yang bukan pakar IT melainkan karyawan swasta yang belajar hacking otodidak sejak 2023, memanfaatkan celah keamanan untuk menyisipkan file berbahaya, mencuri kredensial, dan mengendalikan trafik. Ia kemudian menjual akses tersebut dengan harga Rp100 ribu hingga Rp1 juta per situs, diperkirakan menghasilkan antara Rp200 juta hingga Rp500 juta.

Jumlah situs yang berhasil diretas meliputi 80 website sekolah, 20 website universitas, 13 situs pemerintah, dan 147 situs swasta. Dampak nyata dirasakan oleh institusi pendidikan, contohnya Universitas PGRI Madiun yang melaporkan gangguan pada proses upload jurnal dosen. "Kerugian materiil masih dihitung, namun akses informasi sudah diblokir," kata Bambang Eko Nugroho, Biro Hukum universitas tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi satu ponsel, akun dompet digital DANA, rekening bank Danamon dan Mandiri, serta beberapa akun media sosial dan Telegram yang dipakai untuk transaksi. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) dan (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti kerentanan yang masih mengintai infrastruktur digital institusi pendidikan Indonesia. Meskipun regulasi keamanan siber telah diperkuat, implementasinya masih jauh dari standar internasional. Seringkali, situs sekolah dan universitas dikelola oleh tim IT yang minim, dengan anggaran terbatas untuk audit keamanan rutin. Hal ini membuka celah bagi aktor seperti Adjani yang, meski bukan profesional, mampu memanfaatkan skrip sederhana untuk menembus pertahanan.

Strategi peretasan yang berfokus pada situs dengan traffic tinggi menunjukkan pemahaman pasar gelap yang matang. Dengan mengalihkan trafik ke iklan judi online, pelaku tidak hanya meraup keuntungan finansial, tetapi juga menambah beban sosial—menyebarkan konten ilegal ke kalangan muda. Pemerintah harus menanggapi bukan hanya dengan penegakan hukum, tetapi juga dengan program edukasi siber bagi institusi pendidikan.

Penggunaan platform Telegram sebagai pasar gelap menegaskan perlunya kolaborasi antara penyedia layanan pesan instan dan aparat penegak hukum. Meskipun Telegram mengklaim kebijakan privasi yang ketat, mereka memiliki tanggung jawab moral untuk memfilter konten yang memfasilitasi kejahatan. Di sisi lain, penegakan hukum harus lebih proaktif dalam memantau jaringan dark web yang semakin terorganisir.

Terakhir, kasus ini menjadi peringatan bagi sektor swasta yang mengandalkan layanan IT outsourcing. Keamanan siber bukan lagi pilihan tambahan, melainkan keharusan strategis. Investasi pada sistem deteksi intrusi, pelatihan keamanan bagi staf, dan audit berkala harus menjadi standar operasional, bukan sekadar slogan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa saja pasal yang dikenakan kepada pelaku?
  • A: Pelaku dijerat Pasal 332 ayat (1) dan (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun.
  • Q: Berapa banyak situs yang berhasil diretas?
  • A: Total 260 situs: 80 sekolah, 20 universitas, 13 pemerintah, dan 147 swasta.
  • Q: Bagaimana cara pihak berwenang melacak pelaku melalui Telegram?
  • A: Penyidik memantau aktivitas mencurigakan di grup Telegram, mengidentifikasi akun S‑X MARKETS, dan menelusuri jejak digital hingga ke perangkat seluler dan rekening keuangan tersangka.
Meow! Tanya Nesi!
😾