Kabut Asap Memaksa Sekolah di Palangka Raya Potong Jam Belajar: Apa Penyebabnya?

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kabut Asap Memaksa Sekolah di Palangka Raya Potong Jam Belajar: Apa Penyebabnya?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Kualitas udara di PalangkaRaya turun drastis akibat kebakaran hutan dan lahan.
  • Semua sekolah kota dipaksa menyesuaikan jam pelajaran dan menunda kegiatan luar ruangan.
  • Surat Edaran DinasPendidikan nomor 400.3.5.1/2939/Disdik.SD/VII/2026 menjadi dasar kebijakan darurat.

Kualitas udara di Palangka Raya, ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah, terus menurun akibat kabut asap yang dipicu oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dampak langsungnya terasa di ruang kelas: jam belajar dipangkas, dan seluruh aktivitas luar ruangan—dari upacara bendera hingga pelajaran pendidikan jasmani—ditunda sementara.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, setiap satuan pendidikan diberikan kebebasan untuk menyesuaikan durasi pembelajaran sesuai tingkat polusi udara di wilayah masing‑masing. ā€œSurat edaran tersebut memberi wewenang kepada sekolah untuk mengatur jam belajar agar tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi siswa dan guru,ā€ ujar Jayani pada Kamis (30/7). MK Cabut Dana Pendidikan menjadi contoh kebijakan yang juga memengaruhi alokasi sumber daya pendidikan.

Selain memotong jam pelajaran, pihak berwenang juga melarang semua kegiatan luar ruangan, termasuk olahraga, senam bersama, dan ekstrakurikuler, hingga kualitas udara kembali berada pada level ā€œsehatā€. Untuk mata pelajaran pendidikan jasmani, sekolah diminta memindahkan kegiatan ke dalam ruangan agar proses belajar tetap berjalan tanpa mengabaikan faktor keselamatan.

Seluruh warga sekolah diimbau untuk selalu memakai masker bila harus berada di luar ruangan, sebagai upaya meminimalkan risiko gangguan pernapasan. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa penyesuaian ini bersifat sementara dan akan dicabut begitu kualitas udara membaik.

Analisis Pakar

Langkah pemotongan jam belajar dan penangguhan aktivitas luar ruangan memang tampak logis bila dilihat dari sudut kesehatan publik. Namun, kebijakan ini mengungkapkan kegagalan struktural dalam penanggulangan kebakaran hutan yang berulang di wilayah Kalimantan. Pemerintah daerah dan pusat masih belum mampu melakukan pencegahan yang efektif, sehingga beban akhirnya jatuh pada generasi muda yang harus menanggung konsekuensi pendidikan yang terhambat.

Selain itu, kebijakan yang bersifat ā€œfleksibelā€ bagi masing‑masing sekolah dapat menimbulkan ketidakmerataan. Sekolah di daerah yang lebih terdampak kabut asap mungkin harus mengurangi jam belajar secara signifikan, sementara sekolah di zona yang relatif bersih tetap beroperasi normal. Hal ini berpotensi menambah kesenjangan akademik antar wilayah dalam satu kota yang sama.

Penggunaan masker sebagai solusi jangka pendek memang diperlukan, namun tidak cukup. Dinas Pendidikan seharusnya berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana untuk mempercepat upaya pemadaman dan rehabilitasi lahan. Tanpa langkah preventif yang kuat, kebijakan reaktif seperti ini akan terus menjadi pola ā€œdaruratā€ yang mengganggu proses belajar mengajar.

Terakhir, perlu ada transparansi data kualitas udara yang dapat diakses publik secara real‑time. Hanya dengan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sekolah dapat membuat keputusan yang tepat, dan masyarakat dapat menilai efektivitas kebijakan pemerintah dalam melindungi kesehatan generasi penerus.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa jam belajar dipangkas di Palangka Raya?
    A: Karena kualitas udara masuk kategori tidak sehat akibat kabut asap dari kebakaran hutan, sehingga risiko kesehatan bagi siswa dan guru meningkat.
  • Q: Apa saja kegiatan yang dilarang selama kabut asap?
    A: Semua aktivitas luar ruangan, termasuk upacara bendera, olahraga, senam bersama, dan ekstrakurikuler, serta pelajaran pendidikan jasmani harus dipindahkan ke dalam ruangan.
  • Q: Bagaimana cara sekolah menyesuaikan jam belajar?
    A: Sekolah diberikan keleluasaan oleh DinasPendidikan untuk mengatur durasi pembelajaran sesuai tingkat polusi udara di wilayah masing‑masing, sesuai Surat Edaran No. 400.3.5.1/2939/Disdik.SD/VII/2026.
Meow! Tanya Nesi!
😸