Volume Perdagangan Karbon Masih Tipis, Pemerintah Luncurkan Strategi Baru untuk Lonjakan Pasar
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Ringkasan Singkat
- Volume perdagangan karbon Indonesia hanya 3,1 juta ton CO₂e, didominasi proyek berbasis teknologi energi.
- Harga kredit karbon masih jauh di bawah biaya dekarbonisasi: Rp58.000/t untuk efisiensi energi vs Rp144.000/t untuk energi terbarukan.
- Pemerintah menargetkan likuiditas pasar lewat skema sukarela, mekanisme Pasal 6 Paris Agreement, dan penambahan proyek CCS, biodiesel B50, serta PLTS 103 GW.
Jakarta – Ary Sudijanto, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup, mengakui bahwa Bursa karbon Indonesia masih beroperasi pada volume yang sangat terbatas. Pada Ekoniklim Talkshow 2026, ia menyampaikan bahwa tercatat hanya 3,1 juta ton CO₂ ekuivalen yang diperdagangkan, mayoritas berasal dari proyek berbasis teknologi energi (efisiensi dan energi baru terbarukan). Kredit karbon dari proyek efisiensi energi diperdagangkan sekitar Rp58.000 per ton, sementara yang berasal dari energi terbarukan mencapai Rp144.000 per ton – angka yang masih jauh di bawah estimasi biaya riil dekarbonisasi.
Menurut data resmi, terdapat 47 proyek yang terdaftar dalam Sertifikat Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI) dengan total emisi tahunan sekitar 4,6 juta ton CO₂e. Di luar itu, 48,8 juta ton CO₂e potensial tercatat dalam standar internasional, termasuk 800 ribu ton di bawah Gold Standard dan 26 proyek eks‑CDM yang akan dialihkan ke mekanisme Paris Agreement. Pemerintah menilai peluang dekarbonisasi masih terbuka lebar, terutama melalui carbon capture and storage (CCS) di Lapangan Abadi Masela (potensi 4 juta ton CO₂e/tahun), biodiesel B50 (penurunan 44‑47 juta ton CO₂e/tahun), dan rencana pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 103 GW yang dapat mengurangi emisi hingga 140 juta ton CO₂e per tahun.
Namun, Ary menegaskan bahwa peningkatan likuiditas pasar tidak hanya bergantung pada penambahan proyek. Dibutuhkan ekosistem perdagangan yang solid, termasuk pengembangan pasar sukarela (voluntary carbon market) dan integrasi mekanisme Pasal 6 Perjanjian Paris, agar permintaan dan harga karbon domestik dapat tumbuh seiring dengan volume transaksi.
Analisis Pakar
Sebagai ekonom makro, saya melihat dua dinamika utama yang menentukan masa depan pasar karbon Indonesia. Pertama, struktur harga yang masih jauh di bawah biaya marginal dekarbonisasi menciptakan distorsi insentif. Tanpa penetapan harga yang mencerminkan true cost of carbon, perusahaan akan terus menunda investasi pada teknologi bersih, memperlambat pencapaian target Net‑Zero 2060. Pemerintah harus mempertimbangkan mekanisme floor price atau minimum price yang terikat pada indeks internasional, sehingga pasar domestik tidak menjadi “dumping ground” bagi kredit karbon murah.
Kedua, likuiditas pasar sangat dipengaruhi pada sisi permintaan. Saat ini, sebagian besar pembeli adalah entitas pemerintah atau perusahaan BUMN yang terikat regulasi. Untuk menggerakkan pasar sukarela, diperlukan dorongan regulasi yang mempermudah perusahaan swasta mengakses kredit karbon sebagai bagian dari strategi ESG mereka. Insentif fiskal, seperti tax credit atau pengurangan pajak bagi pembeli kredit karbon, dapat mempercepat pembentukan pasar sekunder yang lebih dinamis.
Selanjutnya, integrasi dengan mekanisme Pasal 6 Paris Agreement bukan sekadar formalitas. Mekanisme ini memungkinkan transfer kredit antar‑negara, membuka peluang bagi Indonesia menjadi “hub” kredit karbon regional. Namun, hal ini menuntut transparansi yang ketat, verifikasi berbasis blockchain, dan standar akuntansi yang selaras dengan International Carbon Reduction and Offset Alliance (ICROA). Tanpa fondasi ini, risiko double‑counting dan green‑washing akan menggerogoti kepercayaan investor internasional.
Akhirnya, potensi sektor‑sektor seperti CCS, biodiesel B50, dan PLTS harus di‑leverage melalui skema investasi blended finance, menggabungkan dana publik, swasta, dan multilateral. Pendekatan ini tidak hanya menurunkan biaya modal, tetapi juga mempercepat skala proyek sehingga volume kredit karbon dapat meningkat secara eksponensial. Jika langkah‑langkah ini diimplementasikan secara konsisten, pasar karbon Indonesia dapat bertransformasi dari pasar niche menjadi pilar utama strategi dekarbonisasi nasional.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa harga kredit karbon di Indonesia masih jauh di bawah biaya dekarbonisasi?
A: Karena belum ada mekanisme penetapan harga minimum yang mengikat, serta pasar masih didominasi oleh proyek kecil dengan biaya produksi rendah. - Q: Apa perbedaan antara pasar karbon sukarela dan regulasi di Indonesia?
A: Pasar sukarela (voluntary) memungkinkan perusahaan membeli kredit secara opsional untuk tujuan ESG, sementara pasar regulasi mengharuskan entitas tertentu memenuhi kuota emisi yang ditetapkan pemerintah. - Q: Bagaimana mekanisme Pasal 6 Perjanjian Paris dapat meningkatkan likuiditas pasar karbon Indonesia?
A: Pasal 6 memungkinkan transfer internasional kredit karbon, membuka akses ke pembeli luar negeri dan meningkatkan volume transaksi serta harga pasar domestik.


