Kapal KMP Mutiara Sentosa II Terbakar Lagi: Dua Kali Kecelakaan, Pemerintah Didorong Evaluasi Sistem Keselamatan Laut

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kapal KMP Mutiara Sentosa II Terbakar Lagi: Dua Kali Kecelakaan, Pemerintah Didorong Evaluasi Sistem Keselamatan Laut
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • KMP Mutiara Sentosa II terbakar di perairan utara Sumenep pada 2 Agustus 2024, menewaskan 5 penumpang dari 250 orang yang berada di atas kapal.
  • Ini merupakan kecelakaan kedua perusahaan PT Atosim Lampung Pelayaran dalam tujuh tahun, setelah KMP Mutiara Sentosa I terbakar pada 2017.
  • Pemerintah, dipimpin Dudi Purwagandhi dan didesak Puan Maharani, berjanji evaluasi menyeluruh terhadap regulasi keselamatan transportasi laut.

Insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II pada Minggu (2/8) menambah daftar panjang tragedi laut yang menimpa PT Atosim Lampung Pelayaran. Kapal penumpang yang berlayar dari Surabaya menuju Makassar ini mengangkut sekitar 250 orang ketika api melahap bagian depan kapal di perairan utara Kabupaten Sumenep, Madura. Kepala Kantor SAR Surabaya, Nanang Sigit, menerima laporan kebakaran pada pukul 08.24 WIB dari Syahbandar Tanjung Perak, dan satu menit kemudian operator kapal mengonfirmasi kejadian.

Menurut keterangan nakhoda, kebakaran mulai muncul antara pukul 06.00‑07.00 WIB, namun komunikasi terputus setelah itu. Tim SAR segera melakukan koordinasi dengan Syahbandar, Pos SAR Sumenep, dan Stasiun Radio Pantai (SROP) Kalianget. Pada pukul 09.45 WIB, kapal Meratus Project 3 yang berada di sekitar lokasi melaporkan posisi KMP Mutiara Sentosa II sekitar 19 mil laut di utara Pulau Buruan, Sapudi. Kapal hampir terbakar habis; penumpang terpaksa beralih ke anjungan dan haluan.

Hingga Senin (3/8), 234 penumpang berhasil ditemukan, 229 selamat dan 5 meninggal dunia. Tragedi ini mengingatkan pada kebakaran serupa pada 19 Mei 2017, ketika KMP Mutiara Sentosa I terbakar di perairan Masalembo, Sumenep. Saat itu, 197 penumpang melompat ke laut; 192 selamat, 5 tewas.

Menteri Perhubungan Dudi Purwagandhi menegaskan akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan pelayaran tersebut setelah dua kecelakaan fatal dalam kurun waktu singkat. Ia menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebelum mengambil keputusan final.

Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani menuntut pemerintah mempercepat reformasi keselamatan transportasi laut. Ia menyoroti dugaan manipulasi manifes penumpang, kurangnya sekoci penyelamat, serta kegagalan regulasi dalam memastikan standar keselamatan kapal. Bagi jutaan warga kepulauan, laut bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan vital untuk mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

Analisis Pakar

Sejak tragedi pertama pada 2017, pola kelalaian operasional PT Atosim Lampung Pelayaran tampak konsisten: inspeksi kapal yang lemah, pelaporan penumpang yang tidak akurat, dan kurangnya sarana penyelamatan darurat. Kedua insiden ini bukan sekadar kebetulan, melainkan indikasi kegagalan sistemik dalam pengawasan regulator. Badan Klasifikasi Indonesia (BKI) dan Direktorat Penyelenggaraan Transportasi Laut (Ditlantas) tampaknya belum mampu menegakkan standar keselamatan yang ketat, meski sudah ada regulasi internasional seperti SOLAS yang mengharuskan sekoci, alat pemadam kebakaran, dan pelatihan kru.

Selanjutnya, respons SAR yang terkoordinasi dengan baik tidak dapat menutupi kekurangan preventif. Penumpang yang terpaksa menunggu di anjungan dan haluan selama hampir dua jam menunjukkan bahwa prosedur evakuasi belum dioptimalkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan: mengapa kapal masih diizinkan berlayar dengan kondisi yang berpotensi memicu kebakaran? Apakah ada tekanan ekonomi yang memaksa operator menurunkan standar demi profit?

Politik keselamatan laut juga terpengaruh oleh dinamika regional. Pemerintah pusat seringkali mengandalkan data yang disediakan oleh operator, tanpa audit independen. Keterlibatan DPR, khususnya melalui suara Puan Maharani, dapat menjadi katalisator perubahan, namun hanya bila ada komitmen legislatif untuk mengesahkan regulasi yang lebih ketat dan memberikan wewenang pengawasan yang lebih luas kepada lembaga independen.

Terakhir, rekomendasi praktis: (1) Penetapan audit tahunan wajib oleh auditor eksternal terakreditasi untuk semua operator kapal penumpang; (2) Penegakan sanksi administratif dan pidana bagi perusahaan yang memanipulasi manifes atau mengabaikan standar keselamatan; (3) Peningkatan kapasitas SAR dengan peralatan modern dan latihan bersama dengan operator kapal; (4) Publikasi transparan hasil investigasi KNKT untuk membangun kepercayaan publik. Tanpa langkah-langkah ini, insiden serupa akan terus mengulang, menambah daftar korban yang tak terhitung.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa penyebab utama kebakaran KMP Mutiara Sentosa II?
    A: Penyebab pasti masih dalam penyelidikan KNKT, namun dugaan awal mengarah pada kegagalan sistem kelistrikan atau bahan bakar di ruang mesin.
  • Q: Berapa jumlah korban meninggal dalam dua kecelakaan kapal Mutiara Sentosa?
    A: Total korban meninggal adalah 10 orang (5 pada 2017 dan 5 pada 2024).
  • Q: Apa langkah pemerintah setelah insiden ini?
    A: Menteri Perhubungan berjanji evaluasi menyeluruh terhadap PT Atosim Lampung Pelayaran dan menunggu hasil investigasi KNKT sebelum mengambil tindakan regulasi lebih lanjut.
Meow! Tanya Nesi!
😸