Purbaya Tunda Pajak Marketplace: Langkah Jaga Daya Beli di Tengah Pertumbuhan 5,29%
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Ringkasan Singkat
- Pemerintah menunda pemungutan PPh Pasal 22 bagi penjual di marketplace hingga indikator ekonomi membaik.
- Keputusan diambil karena pertumbuhan ekonomi Q2 2026 hanya 5,29%, dianggap belum cukup kuat untuk menambah beban konsumen.
- Tarif pajak tetap 0,5% dari omzet bruto, dengan fasilitas pembebasan bagi pelaku usaha dengan omzet ≤ Rp500 juta per tahun.
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, menyatakan penundaan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan indikator seperti consumer confidence serta penjualan ritel. "Kita belum melihat cukup sinyal pemulihan untuk menambah beban pajak pada konsumen," ujarnya dalam briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, 5 Agustus 2026.
Awalnya, PPh Pasal 22 melalui platform digital dijadwalkan mulai berlaku Agustus 2026 dengan masa penyesuaian satu bulan bagi marketplace. Kebijakan ini merupakan lanjutan PMK No 37/2025 yang mengalihkan fungsi pemungutan pajak ke pihak ketiga, bertujuan menyederhanakan proses dan menciptakan level playing field antara penjual online dan offline.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa mekanisme baru bukan pajak baru, melainkan upaya meningkatkan kepatuhan dan keadilan fiskal. Ia menambahkan bahwa pelaku usaha perorangan dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta tetap menikmati pembebasan pajak sesuai regulasi.
Analisis Pakar
Penundaan ini mencerminkan kebijakan fiskal yang responsif terhadap dinamika mikroekonomi. Dengan pertumbuhan 5,29 % di kuartal kedua, Indonesia masih berada di ambang pemulihan pasca‑pandemi; menambah beban pajak pada transaksi e‑commerce berisiko menurunkan volume penjualan, terutama di segmen UMKM yang sensitif terhadap perubahan harga akhir.
Dari perspektif makro, menunda PPh Pasal 22 dapat menstabilkan daya beli konsumen, yang pada gilirannya mendukung konsumsi domestik – pendorong utama pertumbuhan PDB. Namun, pemerintah harus menyeimbangkan antara kebutuhan pendapatan negara dan stimulus konsumsi. Jika penundaan berlarut, defisit fiskal dapat meningkat, menekan ruang manuver kebijakan moneter.
Strategi selanjutnya sebaiknya fokus pada peningkatan basis pajak melalui digitalisasi dan edukasi kepatuhan, bukan sekadar menambah tarif. Memperluas cakupan wajib pajak dengan memanfaatkan data transaksi marketplace dapat meningkatkan penerimaan tanpa mengorbankan daya beli.
Terakhir, kebijakan ini memberi sinyal kepada investor bahwa pemerintah mengutamakan stabilitas ekonomi jangka pendek. Namun, kejelasan timeline penerapan kembali pajak sangat penting untuk mengurangi ketidakpastian bisnis, terutama bagi platform e‑commerce yang harus menyiapkan sistem pemungutan dan pelaporan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa pemerintah menunda pemungutan PPh Pasal 22 di marketplace?
A: Karena pertumbuhan ekonomi yang masih lemah (5,29 %) dan kekhawatiran bahwa pajak tambahan dapat menurunkan daya beli konsumen. - Q: Kapan kebijakan pajak marketplace akan kembali diterapkan?
A: Pemerintah akan meninjau kembali setelah indikator seperti consumer confidence dan penjualan ritel menunjukkan perbaikan yang signifikan. - Q: Berapa tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan pada penjual marketplace?
A: Tarif tetap 0,5 % dari peredaran bruto, dapat dikreditkan atau dijadikan pelunasan PPh final bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.


