Purbaya Tegaskan Batas Defisit APBN 3% Tetap Utuh, Pemerintah Tak Akan Hapus Batas
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Ringkasan Singkat
- Pembantu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak rumor pemerintah akan menghapus batas defisit APBN 3% PDB.
- Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen pada kebijakan fiskal berhati-hati sesuai Undang-Undang Keuangan Negara.
- Defisit semester I 2026 tercatat Rp196,5 triliun atau 0,76% PDB, menandakan ruang fiskal masih aman.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada niat pemerintah untuk menghapus batas defisit APBN sebesar 3 persen dari PDB. Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto “amat firm” dalam menjalankan kebijakan fiskal yang berlandaskan prinsip kehati-hatian.
Purbaya menegaskan bahwa asumsi defisit dalam Rancangan APBN 2027 tetap berada di bawah batas 3 persen PDB. “Ketentuan batas defisit itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara, sehingga tidak dapat diubah lewat Nota Keuangan,” ujarnya.
Penegasan ini muncul setelah beredar spekulasi bahwa pemerintah akan menghapus batas tersebut dalam penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2027 pada 14 Agustus. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa hingga semester I 2026, defisit APBN tercatat Rp196,5 triliun atau 0,76 persen PDB, jauh di bawah ambang batas 3 persen.
Meski defisit masih ada, Purbaya menilai tren fiskal menunjukkan perbaikan berkat pendapatan negara naik signifikan dari Rp574,9 triliun pada akhir Maret menjadi Rp1.459,4 triliun pada akhir Juni,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa pada 21 Juli.
Analisis Pakar
Penegasan Purbaya bukan sekadar respons politik, melainkan sinyal penting bagi pasar modal dan investor domestik. Batas defisit 3% PDB merupakan salah satu pilar kredibilitas fiskal Indonesia di mata lembaga pemeringkat internasional. Jika batas ini dihapus atau dilonggarkan, risiko penurunan peringkat kredit akan meningkat, yang pada gilirannya dapat menaikkan biaya pinjaman luar negeri dan menurunkan aliran investasi asing.
Selain itu, menjaga defisit di bawah 3% memberi ruang bagi kebijakan stimulus yang lebih terarah tanpa menimbulkan beban utang yang tidak terkendali. Data terbaru menunjukkan defisit hanya 0,76% PDB, menandakan adanya surplus fiskal yang cukup untuk menambah cadangan devisa atau memperkuat neraca perdagangan. Bagi sektor korporasi, stabilitas fiskal berarti kepastian regulasi pajak dan kebijakan belanja pemerintah, yang menjadi faktor penentu dalam perencanaan investasi jangka panjang.
Namun, tantangan tetap ada. Pertumbuhan pendapatan negara masih sangat bergantung pada fluktuasi harga komoditas dan kebijakan pajak. Pemerintah harus terus memperkuat basis pajak, memperluas basis konsumsi, dan meningkatkan efisiensi belanja publik. Jika tidak, meski batas 3% tetap, defisit dapat kembali naik, menimbulkan tekanan pada nilai tukar dan inflasi.
Secara keseluruhan, keputusan untuk mempertahankan batas defisit menunjukkan komitmen pemerintah pada disiplin fiskal. Ini memberi sinyal positif bagi investor yang mengutamakan stabilitas makroekonomi, sekaligus menuntut kebijakan struktural yang lebih agresif untuk meningkatkan pendapatan negara secara berkelanjutan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah pemerintah benar-benar akan menghapus batas defisit 3% PDB? A: Tidak. Menteri Keuangan menegaskan batas tersebut tetap diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan tidak akan diubah lewat Nota Keuangan.
- Q: Berapa besar defisit APBN pada semester I 2026? A: Defisit tercatat Rp196,5 triliun atau sekitar 0,76% dari PDB.
- Q: Apa implikasi mempertahankan batas defisit 3% bagi investor? A: Menjaga batas tersebut memperkuat kredibilitas fiskal Indonesia, menurunkan risiko penurunan peringkat kredit, dan memberikan kepastian kebijakan ekonomi bagi investor domestik maupun asing.


