Regulasi Penyiaran Perlu Disesuaikan dengan Era OTT, Kata KPI

Teknologi
Reza AdityaReza Aditya
Sumber: CNN Teknologi
Reza Aditya
Reza Aditya
Pakar Teknologi

Reviewer gadget independen dengan perspektif teknis yang mendalam.

Regulasi Penyiaran Perlu Disesuaikan dengan Era OTT, Kata KPI
BAGIKAN:

Komisioner KPI Tulus Santoso menilai regulasi penyiaran harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perilaku audiens saat diskusi RUU Penyiaran yang digelar Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) pada Jumat, 11 September. Ia menekankan UU Penyiaran 2002 belum mencakup konten audiovisual yang didistribusikan lewat internet atau layanan OTT, padahal konsumsi publik terhadap platformdigital terus meningkat.

Perubahan Teknologi dan Tantangan OTT

Menurut Tulus, regulator di negara lain sudah mengatur konten audiovisual yang disalurkan melalui internet, sehingga Indonesia perlu memiliki kedaulatan serupa untuk menata konten tersebut. Ia mengapresiasi rencana perluasan kewenangan KPI dalam draft revisi UU Penyiaran, namun menegaskan bahwa tidak semua konten internet harus berada di bawah pengawasan KPI.

Redefinisi Objek Regulasi

“Tidak perluasan kewenangan tanpa batas, melainkan redefinisiasikontent objek regulasi, diferensiasi kewajiban, dan pembagian kewenangan yang jelas antar regulator,” tegas Tulus. Ia menekankan pentingnya membedakan antara konten yang memang memerlukan pengawasan dan yang bersifat bebas, guna menghindari regulasi yang berlebihan.

Meow! Tanya Nesi!
😸