Toba Pulp Lestari Respon Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Klaim Tanpa Dampak Material
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) resmi menanggapi penetapan status tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transferpricing oleh Kejaksaan Agung pada 9 September 2026, menyatakan belum menemukan dampak material pada kelangsungan usaha.
Reaksi Perusahaan
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 11 September 2026, TPL menegaskan hormatnya terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan berjanji menelaah substansi surat penetapan tersangka serta menggunakan hak‑hak hukum yang tersedia.
Potensi Dampak dan Penyelidikan Internal
Perusahaan belum mengidentifikasi dampak material tambahan yang secara khusus dapat dikaitkan dengan penetapan tersangka. TPL juga sedang memverifikasi apakah ada direksi, komisaris, karyawan, atau pihak terkait lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Proses Hukum dan Laporan Keuangan
Kejaksaan Agung menuduh TPL melakukan under invoicing dengan mengubah kode HS produk pulp dari dissolving pulp menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun. Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, BEI menanyakan keterlambatan laporan keuangan interim TPL untuk periode yang berakhir 30 Juni 2026; perusahaan menjelaskan laporan masih dalam proses penyusunan dan limited review.
Pertanyaan Terkait
Apakah penetapan tersangka dapat mempengaruhi harga saham TPL? Penetapan tersangka biasanya menambah volatilitas, namun TPL belum mengumumkan dampak material pada operasionalnya.
Bagaimana praktik transfer pricing dapat menimbulkan kerugian fiskal? Dengan mengubah kode HS dan melakukan under invoicing, nilai transaksi yang dilaporkan menjadi lebih rendah, mengurangi basis pajak yang harus dibayar negara.


