Sidang Praperadilan Silmy Karim Ditunda Akibat KPK Minta Penjadwalan Ulang
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menunda sidang perdana praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim pada Senin (14/9), setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir di ruang persidangan. Hakim tunggal Yuliana menetapkan persidangan akan kembali dilanggar pada Senin pekan depan, 21 September 2026.
Alasan Ketidakhadiran KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ketidakhadiran tim biro hukum lembaganya disebabkan oleh kebutuhan waktu tambahan untuk merampungkan materi jawaban atas permohonan yang diajukan oleh pemohon. Pihak lembaga antirasuah tersebut secara resmi telah meminta penjadwalan ulang kepada majelis hakim.
Silmy Karim mendaftarkan permohonan uji keabsahan upaya paksa ini pada Jumat, 4 September 2026, yang kemudian teregistrasi dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel. Gugatan tersebut berfokus untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Imigrasi
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang kemudian memilih menyerahkan diri. Dari serangkaian tindakan penegakan hukum, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Silmy, dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi periode 2022-2026.
Tersangka lainnya meliputi Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025, serta sejumlah pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi seperti Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah. Seluruh tersangka kini telah mendekam di Rumah Tahanan Negara KPK.
Barang Bukti dan Aset Sitaan
Dalam penyidikan perkara ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar yang terdiri atas tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta berbagai mata uang asing. Selain itu, lembaga antikorupsi juga telah menyita total aset senilai sekitar Rp150 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


