Desakan Regulasi Darurat Karhutla dan Perlindungan Satwa Liar
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mendesak pemerintah pusat untuk segera memperkuat regulasi darurat kebakaran hutan guna menjamin keselamatan satwa liar yang terancam bencana tahunan tersebut. Desakan ini mengemuka menyusul kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Senin (14/9).
Urgensi Standar Operasional Prosedur Darurat
Menurut Trubus, aturan hukum mengenai perlindungan satwa dalam situasi normal sebenarnya sudah memadai. Namun, celah besar masih menganga pada penanganan dalam situasi darurat bencana. Ia menekankan perlunya payung hukum yang menetapkan status force majeure beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tegas bagi setiap lembaga terkait.
"Intinya, Wapres harus bisa mengeluarkan kebijakan. Habis blusukan satwa, buat kebijakan force majeure kita harus apa, SOP harus tegas, peraturan teknis ada, siapa yang tanggung jawab siapa yang melakukan penanganan," ujar Trubus dalam keterangannya.
Kepastian Tanggung Jawab Antar-Lembaga
Ketiadaan regulasi teknis yang mengikat seringkali membuat penanganan satwa korban karhutla bersifat reaktif dan baru dibicarakan setelah krisis terjadi. Oleh karena itu, kehadiran negara secara langsung melalui regulasi yang komprehensif sangat dibutuhkan untuk memastikan mekanisme penyelamatan, evakuasi, hingga pemindahan satwa ke lokasi yang lebih aman berjalan terstruktur.
Sebelumnya, Wapres Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan satwa. Dalam peninjauannya di Kalimantan Tengah, ia memastikan bahwa kebutuhan perawatan satwa terdampak asap karhutla, khususnya orangutan, dapat terpenuhi dengan baik.


