Influencer Malaysia Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dugaan Penipuan Rp5,7 Miliar

Kriminal
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Influencer Malaysia Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dugaan Penipuan Rp5,7 Miliar
BAGIKAN:

Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp5,7 miliar. Laporan resmi diterima polisi pada Senin (14/9) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut, Selasa (15/9). "Benar dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang," ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Dasar Hukum dan Kronologi Investasi

Berdasarkan surat laporan, Aisar diduga melanggar Pasal 492 KUHP (Penipuan), Pasal 486 KUHP (Penggelapan), dan atau Pasal 607 KUHP (Perbuatan Curang). Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, menjelaskan langkah hukum ini diambil setelah upaya somasi dan negosiasi damai sejak bulan lalu tidak membuahkan hasil.

Kuasa hukum lainnya, Michael Sugijanto, menguraikan bahwa akar masalah bermula dari perjanjian investasi yang ditandatangani kedua belah pihak pada Februari 2026. Dalam kesepakatan tersebut, Aisar terikat kewajiban menghadiri sejumlah acara (event) secara live sebagai bentuk penyelesaian kewajiban investasinya.

"Sisa yang belum diselesaikan Aisar sekitar Rp5,7 miliar. Ia berjanji membayar atau menunaikan pekerjaannya dengan datang ke event," tutur Michael. Namun, realisasi janji tersebut dinilai tidak sesuai kesepakatan.

Komunikasi Putus Pasca Event Juli

Michael mengaku pihak klien telah berulang kali menghubungi Aisar dengan itikad baik untuk menemukan titik temu. Komunikasi terakhir terjadi pada Juli 2026, saat Aisar sempat hadir di salah satu event klien.

"Juli itu sempat datang di event kami, tapi sebelumnya sudah alot. Datang karena diiming-imingin potongan nominal utang. Setelah itu, tidak ada lagi kontak sama sekali," ungkap Michael, menilai kehadiran sesaat itu hanya demi mengurangi beban utang sebagian kecil, bukan penyelesaian penuh.

Karena somasi dan upaya mediasi tertutup, pelapor memutuskan menarik kasus ke ranah hukum pidana. "Kalau kita yang panggil tidak bisa, ya kita terpaksa minta tolong pihak yang berwajib," tegas Michael, menegaskan harapan agar tersangka menghadapi konsekuensi hukum dari perbuatannya.

Saat ini, Polda Metro Jaya menyidik kebenaran materiil laporan tersebut sebelum menentukan langkah investigasi selanjutnya.

Pertanyaan Terkait

Apa pasal yang dikenakan kepada Aisar Khaled?
Ia dilaporkan dugaan melanggar Pasal 492 KUHP (Penipuan), Pasal 486 KUHP (Penggelapan), dan Pasal 607 KUHP (Perbuatan Curang).

Berapa nominal kerugian yang diklaim korban?
Kuasa hukum mengklaim sisa kewajiban investasi yang belum ditunaikan Aisar mencapai sekitar Rp5,7 miliar.

Mengapa kasus ini dilaporkan ke polisi?
Karena upaya somasi dan negosiasi damai sejak Juli 2026 tidak mendapat respons, sehingga pelapor meminta intervensi hukum.

Meow! Tanya Nesi!
😸