KPK OTT di BPN Bogor: 17 Orang Diamankan Termasuk Dirjen Lapri dan Politikus Golkar

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

KPK OTT di BPN Bogor: 17 Orang Diamankan Termasuk Dirjen Lapri dan Politikus Golkar
BAGIKAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9) malam. Tim penindakan mengamankan 17 orang serta barang bukti uang tunai rupiah dan valas dikemas dalam sekitar 20 kotak dan koper dengan estimasi nominal ratusan miliar rupiah.

Jajaran Pejabat Tinggi hingga Politikus Terjaring

Antara yang diamankan terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lapri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi. Nama besar lain yang terseret adalah politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Juru Bicara KPK, Budi, mengonfirmasi penahanan massal tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta. "Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," ujarnya.

Kasus Inti: Pengurusan HGB PT Summarecon Agung

Operasi senyap ini diduga kuat terkait proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh pihak yang terjaring di wilayah Jabodetabek.

"Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," tegas Budi saat mengakhiri konferensi pers malam itu. Ia menambahkan konstruksi kasus dan peran masing-masing tersangka akan diungkapkan rinci dalam eksposé lanjutan.

Peran Fahd A Rafiq Masih Diselidiki

Soal keterlibatan Fahd A Rafiq, Budi menegaskan pihaknya masih membutuhkan keterangan lebih lanjut dari politikus Golkar tersebut. "Salah satunya pihak yang diamankan yang bersangkutan. Keterangan Fahd dibutuhkan sehingga ikut diamankan saat operasi senyap berlangsung," jelasnya. Budi enggan membuka peran spesifik Fahd dalam skema suap yang diduga melibatkan anak buah Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Batas Waktu 1x24 Jam untuk Status Hukum

Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki jangka waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para tersangka, apakah dijadikan tersangka, ditahan, atau dibebaskan. Saat ini, tim penyidik masih melakukan penghitungan uang barang bukti dan pemeriksaan intensif terhadap 17 orang yang diamankan.

Kasus ini menambah deretan skandal korupsi di sektor pertanahan yang kerap melibatkan otoritas pejabat tinggi dalam pengelolaan sertifikat tanah. KPK menegaskan akan menuntaskan aliran uang suap hingga ke level pembuat keputusan di puncak hirarki.

Meow! Tanya Nesi!
😸