KPK OTT Pejabat Tinggi BPN dan Summarecon, Sita 20 Koper Uang Ratusan Miliar
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) massal di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9) malam, menyangkut pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan gratifikasi pejabat.
Operasi senyap itu mengamankan 17 orang, termasuk pejabat struktural tinggi: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri. Turut tertangkap Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq) dan seorang berinisial Gus A.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi di Gedung Merah Putih, Jakarta, bahwa OTT ini diduga terkait proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor yang melibatkan Summarecon, serta dugaan penerimaan uang suap atau gratifikasi lain oleh pejabat BPN.
Barang Bukti Tumpah ke Ruang Rapat
Tim penyidik menyita uang tunai rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam 20 kardus dan koper, dengan estimasi nominal mencapai ratusan miliar rupiah. Proses penghitungan uang tersebut masih berlangsung hingga malam tiba.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper," ujar Budi Prasetyo.
Status Hukum 1x24 Jam
Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki jangka waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para tersangka. Konstruksi perkara dan kronologi detail OTT akan diumumkan melalui proses ekpose yang dijadwalkan malam itu juga.
Kasus ini memperkuat dugaan praktik korupsi sistematis di sektor pertanahan, mengingat melibatkan pejabat tingkat Direksi Jenderal hingga Kantor Pertanahan tingkat daerah sekaligus developer besar. KPK menegaskan akan memperdalam aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam skema gratifikasi tersebut.


