Tito: Izin Pemilik Lahan untuk Pemadam Karhutla Kalimantan ‘Menyalahi UU’
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap ketidakpuasan besar atas prosedur pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang memerlukan izin dari pemilik lahan, yang menurutnya menyalahi aturan dan tidak logis dalam keadaan darurat.
Dalam rapat Komisi II DPR, Selasa (15/9), Tito mengkritik praktik ini dengan nada tegas, menilai yang salah bukan daerah atau pemilik tanah, melainkan pihak yang meminta izin. “Nah yang lain nanti saya juga agak sedikit surprised dengan karhutla, misalnya di Kalimantan Tengah atau Kalimantan Selatan, yang pemadamnya harus minta izin masuk area,” kata Tito.
Menurutnya, UU Bencana memberikan diskresi penuh bagi pemerintah dalam penanganan bencana, termasuk melanggar properti pribadi jika dibutuhkan. “Bahwa dalam keadaan darurat bisa melakukan diskresi apa saja untuk menghentikan, mencegah atau menghentikan bencana itu,” jelas Tito.
Tidak hanya lahan, menurutnya, rumah pun bisa dirobohkan saat karhutla. “Jadi kalau sudah terjadi kebakaran, apa saja kita terobos. Bila perlu tanah pun, rumah pun bisa dirobohkan, merobohkan boleh,” ucap Tito dengan nada pasti.
Selain UU Bencana, KUHP juga mendukung tindakan ini melalui prinsip good Will access, yang mengizinkan penanganan darurat tanpa kewajiban izin. “Kalau sudah terjadi karhutla, petugas pemadam enggak perlu minta izin, justru yang menghalangi bisa ditangkap,” tegas Tito.
Kritik Tito menimbulkan pertanyaan: apakah prosedur izin ini hanya menambah hambatan dalam upaya pemadaman yang sudah kacau di Kalimantan? Data BMKG menunjukkan, kebakaran hutan di Kalimantan Tengah pada 2023 melampaui 100.000 hektar.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup belum merespon secara langsung terhadap kritikan Tito, tetapi kebutuhan reformasi prosedur dalam penanganan karhutla terus menjadi isu hangat.
Analisis Redaksi
Kritik Tito tidak hanya soal prosedur yang lamban, tetapi juga kesalahan interpretasi UU Bencana. Dalam praktiknya, banyak petugas yang takut dituntut jika melanggar properti, padahal UU memberikan kebebasan dalam keadaan darurat. Tidak ada yang salah jika petugas memadam kebakaran dengan merobohkan rumah—yang salah jika izin menjadi alasan tertunda.
Terkait dengan KUHP, prinsip good Will access memang memberikan ruang hukum, tetapi implementasinya sering terhambat oleh ketidakjelasan peraturan turunan. Jika pemerintah tetap mempertahankan izin, maka kebijakan harus disesuaikan dengan UU, bukan sebaliknya. Tito benar ketika mengatakan: yang salah bukan pemilik lahan, melainkan sistem yang menghalangi akses darurat.
Hal yang perlu diwaspadai: apakah izin ini hanya berlaku di Kalimantan, atau menjadi praktik nasional? Jika demikian, maka reformasi peraturan harus segera dilakukan agar petugas tidak terikat oleh birokrasi dalam menghadapi bencana.


