Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal 29 Kg Melalui 4 Bandara, Kerugian Negara Rp8,5 Miliar
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan empat kasus ekspor emas ilegal melalui empat bandara berbeda pada September 2026, mengamankan 29 kilogram emas senilai Rp73,3 miliar dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp8,5 miliar. Penindakan ini merupakan langkah tegas DJBC dalam menegakkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang pengenaan bea keluar atas ekspor emas yang berlaku sejak 17 November 2025.
Penindakan pertama dilakukan di Bandara Kualanamu (Medan) pada Senin (14/9), ketika petugas menemukan seorang warga negara India berinisial NU yang membawa empat keping benda logam diduga emas seberat 1.522 gram (Rp3,95 miliar) dalam barang elektronik. Penumpang tersebut merupakan penumpang penerbangan tujuan Bangkok. Penindakan di Soekarno Hatta (Jakarta) pada Kamis (10/9) mengungkap dua warga Tiongkok berinisial MZ dan SL yang membawa sepuluh keping emas cast bar seberat 10.053 gram (Rp25,3 miliar) dalam koper dan tas punggung, dibungkus lakban untuk menyamarkan.
Di Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), petugas menemukan warga Tiongkok berinisial ZG yang menggunakan modus body strapping untuk menyembunyikan 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram (Rp26 miliar) pada Minggu (6/9). Sedangkan di Bandara Sam Ratulangi (Manado), rentetan penindakan pada Sabtu (5/9) mengungkap tiga warga Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC yang membawa 19 bungkus serbuk emas seberat 5.721 gram (Rp14,5 miliar) serta dua warga lainnya yang mengenakan perhiasan emas seberat 1.361 gram (Rp3,6 miliar).
Direktur Jenderal DJBC Djaka Budhi Utama menyoroti bahwa penindakan ini merupakan hasil koordinasi antara analisis intelijen, pemeriksaan penumpang, dan kerjasama dengan Avsec serta pihak maskapai. "Langkah ini tidak hanya mencegah pengeluaran emas ilegal, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perdagangan luar negeri," ujar Djaka di Jakarta, Selasa (15/9).
Kasus-kasus ini mengungkap pola yang konsisten: pelaku umumnya warga negara asing (WNA), terutama dari Tiongkok dan India, yang menggunakan modus body strapping, pembungkusan lakban, atau penyembunyian dalam barang elektronik. Pola ini juga sering terfokus pada tujuan tujuan tertentu, seperti Bangkok, Hong Kong, dan Singapura.
Dampak dari penindakan ini tidak hanya finansial, tetapi juga memperkuat keamanan ekonomi negara. Dengan kerugian yang diselamatkan mencapai Rp8,5 miliar, DJBC berhasil mengurangi defisit penerimaan negara akibat penyelundupan emas. Namun, penindakan ini juga mengungkap ketidakpastian dalam sistem pengawasan yang masih memerlukan perbaikan, terutama dalam mendeteksi modus-modus baru yang terus berkembang.
Analisis Redaksi
Rentetan penindakan ini bukan hanya bukti keberhasilan DJBC dalam menegakkan hukum, tetapi juga menunjukkan ketegangan antara regulasi dan inovasi pelaku penyelundupan. Ketika DJBC memperketat pengawasan dengan memanfaatkan intelijen dan kerjasama antarlembaga, pelaku justru mengembangkan modus baru seperti body strapping atau penyembunyian dalam barang elektronik. Ini mengingatkan bahwa penyelundupan emas tidak hanya menjadi masalah finansial, tetapi juga menjadi perang strategis antara penegak hukum dan pelaku.
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa penindakan ini juga merupakan reaksi langsung terhadap PMK Nomor 80 Tahun 2025, yang sejak November 2025 mengenakan bea keluar atas ekspor emas. Hal ini membuat pelaku beralih ke modus yang lebih cepat dan sulit dideteksi, seperti pembawaannya dalam perjalanan singkat atau melalui bandara yang kurang intensif pemeriksaan. DJBC harus terus meningkatkan teknologi pemeriksaan dan kolaborasi dengan pihak lain, seperti Imigrasi, untuk mengantisipasi tren baru.
Dari sisi publik, penindakan ini juga mengingatkan bahwa emas ilegal bukan hanya masalah pelaku, tetapi juga masyarakat yang tidak sadar. Banyak orang masih menganggap emas sebagai komoditas yang mudah diselundupkan tanpa risiko. Namun, kasus-kasus ini membuktikan bahwa penyelundupan emas tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menimbulkan risiko keamanan, seperti pencucian uang atau dugaan keterlibatan organisasi kriminal. DJBC harus lebih proaktif dalam kampanye edukasi kepada penumpang internasional, terutama WNA, agar mereka memahami konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.


