DSI Siapkan Delapan Skema Analitik Deteksi Kebocoran Ekspor Batu Bara, CPO, dan Feronikel
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menyiapkan delapan pendekatan analitik (use case analytic) untuk mendeteksi potensi kebocoran ekspor komoditas strategis. Kebocoran itu bisa berasal dari under-invoicing, transfer pricing, hingga masalah Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Direktur Legal dan Kepatuhan DSI Ivan Ferdiansyah Baely mengatakan kehadiran DSI saat ini dirancang untuk memperkuat tata kelola ekspor tanpa menggantikan peran pelaku pasar maupun mengambil alih kewenangan regulasi kementerian dan lembaga yang ada. Ivan menyebut peran utama DSI difokuskan pada integrasi data, peningkatan visibilitas transaksi, hingga identifikasi ketidaksesuaian secara end-to-end. "Peran DSI saat ini adalah mengintegrasikan data, meningkatkan visibilitas transaksi, mengidentifikasi ketidaksesuaian untuk ditinjau lebih lanjut," ujar Ivan dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).
Dalam menjalankan fungsi perantara tunggal (single intermediary) itu, DSI menyiapkan delapan skema analitik untuk menemukan potensi kebocoran pada komoditas batu bara, kelapa sawit (CPO), dan feronikel. Pertama, DSI akan melakukan rekonsiliasi kuantitas antara Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Bill of Lading (BL) dengan sertifikat surveyor serta settlement tujuan. Kedua, rekonsiliasi kualitas dengan membandingkan grade pada dokumen ekspor terhadap sertifikat surveyor, COA, dan settlement tujuan.
Ketiga, validasi klasifikasi kode HS antara deklarasi PEB atau BL dengan hasil verifikasi surveyor, laboratorium DJBC, hingga kondisi riil di negara tujuan. Sebagai informasi, kode HS adalah sistem pengkodean standar internasional untuk mengidentifikasi jenis barang. Keempat, perbandingan harga ekspor dengan referensi pemerintah, seperti Harga Batubara Acuan (HBA) atau Harga Patokan Batubara (HPB) serta patokan internasional yang disesuaikan dengan kualitas. "Juga rekonsiliasi terhadap negara tujuan, volume dan nilai ekspor deklarasi dengan catatan impor negara tujuan, bill of entry via data mirror UN Comtrade, ASEAN Single Window (ASW) untuk tujuan ASEAN, data Bill of Lading komersial," terangnya.
Kelima, pemeriksaan pihak terafiliasi dengan mencocokkan pihak yang ditunjuk (consignee) pada PEB dengan beneficial ownership dari pihak penerima maupun pengirim. Keenam, pelacakan rute pengiriman dengan membandingkan tujuan deklarasi terhadap jejak kapal aktual menggunakan AIS, pembayaran pembeli, dan settlement tujuan. Ketujuh, pemeriksaan mendalam terkait potensi transfer pricing pada transaksi afiliasi. Terakhir, rekonsiliasi devisa masuk pada sistem SIMODIS (Sistem Informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika) dengan ekspektasi nilai dan ketentuan yang tertera pada PEB untuk mengawal repatriasi DHE.
Kendati demikian, DSI memastikan bahwa hubungan komersial yang telah berjalan serta kepemilikan barang oleh eksportir akan tetap dihormati dan dilanjutkan. "Hal-hal yang tidak berubah meskipun adanya DSI adalah kementerian dan lembaga tetap memiliki kewenangan regulasi, eksportir tetap memiliki kepemilikan atas barangnya, hubungan atau perjanjian komersial yang telah berjalan tetap berlanjut," pungkas Ivan.
Analisis Redaksi
Delapan skema yang dipaparkan DSI menunjukkan pendekatan deteksi kebocoran ekspor tidak lagi bertumpu pada satu pintu pemeriksaan. Rekonsiliasi kuantitas, kualitas, kode HS, harga, negara tujuan, pihak terafiliasi, rute pengiriman, dan devisa masuk adalah rangkaian yang saling mengunci. Fokus pada batu bara, CPO, dan feronikel masuk akal karena ketiganya memiliki rantai pasok panjang dan nilai transaksi besar, sehingga celah sekecil apa pun bisa berdampak pada penerimaan negara.
Yang perlu diwaspadai, integrasi data lintas institusi menuntut kejelasan kewenangan. DSI sudah menegaskan tidak menggantikan regulasi kementerian dan lembaga. Karena itu, ukuran keberhasilannya bukan sekadar menemukan ketidaksesuaian, melainkan seberapa cepat temuan itu ditindaklanjuti oleh otoritas yang berwenang. Tanpa alur tindak lanjut yang tegas, delapan skema analitik bisa berhenti sebagai laporan.
Secara logis, langkah selanjutnya adalah pengujian bertahap delapan use case, sinkronisasi data dengan kementerian, lembaga, dan otoritas pelabuhan, serta penguatan sistem pemantauan devisa. Publik berhak memantau apakah DSI benar-benar memperkuat tata kelola ekspor, bukan menambah lapisan birokrasi. Pada saat yang sama, kepastian bagi eksportir tetap harus dijaga agar hubungan komersial yang telah berjalan tidak terganggu.


