Sindikat SIM Palsu Riau Jual Hingga 14 Kali Lipat Tarif Resmi, 8 Tersangka Diamankan

Otomotif
Doni SuryaDoni Surya
Sumber: CNN Otomotif
Doni Surya
Doni Surya
Reviewer Mobil

Mengupas tuntas performa mobil terbaru dan memberikan tips otomotif terpercaya.

Sindikat SIM Palsu Riau Jual Hingga 14 Kali Lipat Tarif Resmi, 8 Tersangka Diamankan
BAGIKAN:

Polres Siak mengungkap sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah yang mematok harga hingga 14 kali lipat dari tarif resmi PNBP Polri, dengan delapan orang telah diamankan dan satu pelaku lain masih dalam daftar pencarian.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais, mengungkapkan keberhasilan penangkapan itu kepada Antara, Selasa (15/9). Sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau.

Daftar harga yang dipatok sindikat menunjukkan selisih fantastis dengan ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2020. SIM A dijual Rp750 ribu, melonjak dari tarif resmi Rp120 ribu. SIM C dibanderol Rp550 ribu, jauh di atas harga resmi Rp100 ribu. Kategori SIM umum mencatat kenaikan paling tajam: SIM B1 Rp1,2 juta (resmi Rp120 ribu), SIM B1 Umum Rp1,5 juta, hingga SIM B2 Umum yang menjadi termahal seharga Rp1,7 juta — selisih Rp1,58 juta atau 14 kali lipat dari tarif negara.

Proses pengeditan dan pencetakan dokumen palsu berlangsung di sebuah toko di Kota Pekanbaru. Hasil cetakan kemudian diedarkan melalui WhatsApp, marketplace Facebook, serta jaringan perantara. Delapan tersangka kini dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Satu tersangka berinisial R alias K masih diburu.

Kasus ini menyingkap kerentanan sistem verifikasi dokumen kepegawaian yang selama ini mengandalkan kepercayaan pada fisik kartu SIM. Dengan volume 500 lembar yang sudah beredar, potensi kerugian negara dari PNBP yang tidak terealisasi ratusan juta rupiah, sementara pengendara yang tidak lulus uji kompetensi berpotensi mengancam keselamatan lalu lintas di jalan raya.

Analisis Redaksi

Modus operandi sindikat yang memanfaatkan platform digital dan toko fisik sebagai front menunjukkan adaptasi kriminal yang canggih. Harga yang dipatok — meskipun jauh di atas resmi — tetap dibeli masyarakat, mengindikasikan permintaan tinggi dari segmen yang إما tidak lulus uji atau tidak mau repot mengurus legalitas. Ancaman pidana enam tahun dalam KUHP baru seharusnya jadi deterrent, namun efektivitasnya bergantung pada konsistensi penegakan hukum hingga ke tingkat pengadilan.

Polri perlu menyoroti rantai pasokan cetak biru dan jaringan perantara di tingkat bawah, bukan hanya pelaku eksekusi. Evaluasi sistem keamanan cetakan SIM — termasuk QR code dan fitur hologram — wajib dipercepat agar verifikasi di lapangan bisa membedakan asli-palsu dalam hitungan detik. Tanpa perbaikan sistemik, sindikat serupa akan muncul kembali dengan modus yang lebih licik.

Meow! Tanya Nesi!
😸