Wacana Pemindahan Gaji PNS ke Himbara: Ekonom Ingatkan Risiko bagi BPD dan Ekonomi Daerah
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Rencana pemindahan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Negara (Himbara) atau bank BUMN tengah mencuat. Kebijakan peralihan tersebut diungkap oleh Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI) dalam rapat dengar pendapat umum dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada Kamis (3/9). Perwakilan SPBPDSI bernama Sigit mengungkap efek berantai jika wacana itu dieksekusi.
Serikat pekerja menjelaskan pemindahan payroll PNS itu bakal menghantam langsung tiga pilar utama BPD, yakni tenaga kerja, bisnis bank, dan perekonomian daerah. Dari sisi likuiditas, dana murah atau Current Account Saving Account (CASA) milik BPD juga akan merosot tajam. Gaji PNS selama ini menjadi sumber dana murah dan stabil bagi bank daerah, sehingga penarikannya secara masif akan mengganggu kemampuan intermediasi keuangan di daerah.
Menanggapi rencana tersebut, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF M Rizal Taufikurahman mengaku tidak melihat adanya urgensi dari rencana pemindahan gaji tersebut. "Saya belum melihat urgensi ekonomi yang kuat memindahkan payroll PNS daerah dari BPD ke Himbara," ujar Rizal kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/9). Menurutnya, jika tujuannya memperkuat likuiditas Himbara, kebijakan ini justru berisiko melemahkan intermediasi keuangan di daerah.
Rizal menambahkan, penurunan CASA yang drastis akan memicu kenaikan biaya dana (cost of fund), sehingga ruang penyaluran kredit ke masyarakat daerah semakin sempit. "Dampaknya dapat menjalar ke ekonomi daerah. Berkurangnya dana murah berpotensi membuat kredit UMKM dan sektor produktif lebih mahal sekaligus menciptakan liquidity leakage dari daerah ke bank nasional," imbuhnya. Ia juga melihat ancaman PHK massal pegawai bank daerah bisa terjadi dalam jangka menengah jika kinerja BPD terganggu. "PHK massal mungkin tidak terjadi seketika, tetapi tekanan efisiensi BPD akan meningkat jika DPK, transaksi, dan kredit turun secara struktural," ujarnya.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede juga tidak melihat urgensi dari kebijakan ini. Sebelum melakukan perubahan sebesar ini, pemerintah seharusnya menunjukkan terlebih dahulu persoalan yang ingin diselesaikan. "Jika masalah dasarnya tidak jelas, pemindahan secara seragam justru berisiko menciptakan biaya ekonomi yang lebih besar daripada manfaat administratifnya," ujar Josua ketika dihubungi CNNIndonesia.com secara terpisah. Ia mengingatkan BPD saat ini tengah menghadapi tantangan: pertumbuhan kredit BPD pada Juni 2026 tercatat hanya 2,03 persen secara tahunan, jauh tertinggal dari rata-rata industri perbankan nasional sebesar 12,67 persen dan bank BUMN yang menyentuh 16,54 persen. Rasio kredit bermasalah atau NPL BPD juga merangkak naik dari 3,26 persen menjadi 3,37 persen. "Artinya, melakukan guncangan terhadap sumber pendanaan BPD saat kemampuan ekspansi kreditnya sudah relatif lemah bukanlah waktu yang ideal," tegas Josua.
Analisis Redaksi
Wacana pemindahan gaji PNS ke Himbara ini sesungguhnya bukan soal siapa yang lebih baik mengelola dana, melainkan soal arah kebijakan perbankan nasional. Jika dipaksakan, ini akan menciptakan pemusatan dana di bank BUMN yang justru kontraproduktif dengan upaya pemerataan pembangunan. BPD selama ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam menggerakkan ekonomi lokal, terutama dalam penyaluran kredit ke UMKM dan sektor produktif. Mengambil sumber dana murah mereka sama saja dengan memotong napas pembiayaan daerah.
Yang perlu diwaspadai adalah dampak berantai yang bisa muncul lebih cepat dari perkiraan. Penurunan CASA akan langsung diikuti oleh kenaikan suku bunga kredit di daerah, dan yang paling menderita adalah pelaku usaha kecil yang akses pembiayaannya terbatas. Selain itu, meskipun PHK massal disebut sebagai risiko jangka menengah, tekanan efisiensi di BPD sudah pasti terjadi dalam waktu dekat. Rasionalisasi kantor dan pengetatan rekrutmen adalah langkah logis yang akan diambil BPD untuk bertahan.
Langkah yang lebih bijak adalah mengubah pendekatan dari pemindahan paksa menjadi sistem kompetisi terbuka berdasarkan kualitas layanan, seperti disarankan Josua. BPD dan Himbara seharusnya sama-sama dapat menjadi penyalur gaji PNS sepanjang memenuhi standar teknologi, keamanan, dan kesehatan bank. Jika regulasi tetap harus diubah, pelaksanaannya harus bertahap dengan uji ketahanan pada setiap bank daerah. Kemitraan antara Himbara dan BPD dalam hal teknologi dan pembiayaan bersama adalah jalan tengah yang lebih masuk akal daripada mematikan peran BPD sekaligus. Pemerintah harus berpikir ulang: apakah tujuannya efisiensi atau justru konsolidasi perbankan yang mengorbankan ekonomi daerah?


