Komisi III DPR Desak Polres Tangsel Tuntaskan Kasus Dolar Singapura Palsu Senilai Rp4,7 Miliar

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Komisi III DPR Desak Polres Tangsel Tuntaskan Kasus Dolar Singapura Palsu Senilai Rp4,7 Miliar
BAGIKAN:

Anggota Komisi III DPR Slamet Riyadi mendesak jajaran Polres Tangerang Selatan untuk bergerak cepat menuntaskan penyelidikan kasus dugaan peredaran uang palsu senilai 340.000 dolar Singapura atau setara Rp4,7 miliar. Permintaan tegas ini muncul sebagai respons atas lambatnya progres penanganan perkara yang hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka meski telah naik ke tahap penyidikan.

Slamet menekankan agar kepolisian menyampaikan secara terbuka setiap perkembangan, termasuk kendala teknis dan target penyelesaian kasus tersebut kepada publik. Langkah ini dinilai krusial guna menjaga akuntabilitas institusi Polri dalam menangani kasus yang melibatkan nominal jumbo dan lintas negara. Ia meminta agar Polri menjelaskan secara gamblang apa yang sudah dilakukan dan langkah hukum apa yang akan diambil berikutnya.

Perjalanan kasus ini bermula ketika laporan resmi masuk ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026, yang kemudian penanganannya dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan. Meskipun penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak 9 September 2026 lalu, status hukum perkara ini seolah berjalan di tempat tanpa adanya kejelasan mengenai siapa pihak yang paling bertanggung jawab secara pidana.

Dalam laporan perkara tersebut, muncul sejumlah nama dengan inisial HJ, EAK, dan AN yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran mata uang asing palsu ini. Slamet mengingatkan agar penyidik tidak hanya menyasar pelaku di permukaan, tetapi harus berani menelusuri kemungkinan adanya jaringan sindikat yang lebih besar di belakangnya. Penanganan yang profesional dan tuntas menjadi harga mati agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.

Saat ini, pihak Polres Tangerang Selatan menyatakan masih melakukan pendalaman intensif dan berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura. Langkah koordinasi ini diperlukan untuk memverifikasi sejumlah informasi krusial guna mengungkap asal-usul uang palsu tersebut serta memetakan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam mengedarkan ratusan ribu dolar Singapura tersebut di tanah air.

Analisis Redaksi

Mandeknya penetapan tersangka dalam kasus dengan barang bukti senilai hampir Rp5 miliar ini memicu tanda tanya besar mengenai efektivitas penyidikan di level Polres. Ketika sebuah kasus sudah naik ke status penyidikan melalui Sprindik, idealnya penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Keterlambatan dalam mengumumkan tersangka hanya akan memperburuk citra kepolisian dan memberi celah bagi para pelaku untuk menghilangkan jejak atau melarikan diri.

Keterlibatan Kepolisian Singapura dalam koordinasi ini mengindikasikan bahwa peredaran SGD palsu tersebut bukan sekadar kejahatan lokal, melainkan potensi kejahatan transnasional yang terorganisir. Jika Polri gagal membongkar tuntas aktor intelektual di balik inisial HJ, EAK, dan AN, Indonesia berisiko dianggap sebagai titik lemah dalam sistem keamanan moneter regional. Ketegasan Komisi III DPR harus dijawab dengan hasil kerja nyata, bukan sekadar janji pendalaman materi yang berlarut-larut tanpa ujung kepastian hukum.

Meow! Tanya Nesi!
😸