Menaker Yassierli Pastikan Draft RUU Ketenagakerjaan Belum Final di Meja Parlemen
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang disampaikannya ke Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 17 September, belum mengikat secara final. Pernyataan itu disampaikan langsung di hadapan media usai menyerahkan naskah akademik dan draft rancangan ke pimpinan DPR.
Yassierli menyoroti status naskah tersebut sebagai "draft" yang masih terbuka untuk penyesuaian teknis dan substansi. Langkah menyerahkan draft ke legislatif menandai masuknya tahap formalisasi, namun kementerian tetap mempertahankan ruang gerak untuk mengakomodir masukan hingga proses deliberasi di Badan Anggaran dan Badan Legislasi berjalan.
Pengiriman naskah ini terjadi di tengah tekanan kalangan buruh dan majikan yang masing-masing mengajukan daftar tuntut panjang. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan sejumlah federasi serikat buruh sebelumnya menuntut penghapusan pasal-pasal kerja outsourcing dan sistem upah borong, sementara apindo mendesak fleksibilitas kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) dan ketentuan PHK.
Sejauh ini, pemerintah belum menutupi kemungkinan revisi substansial pada pasal-pasal vital seperti jaminan sosial, upah minimum provinsi, hingga sanksi pidana bagi pelanggar ketenagakerjaan. Yassierli mengakui adanya perbedaan pandangan tajam antar pemangku kepentingan yang harus diselesaikan melalui musyawarah tripartit sebelum naskah disahkan plenary.
Bagi jutaan pekerja formal dan nonformal, kejelasan status draft ini menjawab kebingungan soal jaminan hak-hak dasar. Ketidakpastian regulasi selama ini sering diklaim menghambat investasi, namun sisi lain justru menciptakan celah eksploitasi bagi pekerja rentan tanpa kontrak tertulis.
Analisis Redaksi
Penekanan kata "belum final" oleh Menaker Yassierli bukan sekadar jargon prosedural, melainkan sinyal politik bahwa ruang negosiasi masih terbuka lebar di meja hijau DPR. Strategi menyerahkan draft yang sengaja dibiarkan fluida ini memungkinkan pemerintah menampung aspirasi buruh tanpa terlihat mundur dari komitmen cipta kerja, sekaligus menenangkan investor dengan janji fleksibilitas.
Yang perlu diwaspadai adalah kecepatan Legang DPR yang sering kali melesatkan substansi demi mengejar target periode sidang. Jika deliberasi digulirkan cepat tanpa audit hukum yang ketat dan partisipasi publik yang bermakna, frasa "belum final" berpotensi jadi alat legitimasi untuk mengesahkan naskah yang justru memperlemah posisi pekerja. Langkah logis selanjutnya adalah memastikan jadwal rapat kerja komisi IX DPR terbuka untuk publik dan akademisi, bukan sekadar ritual formalitas.
