Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji Pastikan Fee Tak Mengalir ke Yaqut

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji Pastikan Fee Tak Mengalir ke Yaqut
BAGIKAN:

Aliran dana panas fee percepatan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus tahun 2023 akhirnya terungkap di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9). Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022-2023, Rizky Fisa Abadi, bersaksi di hadapan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa nama mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas bersih dari daftar penerima aliran dana tersebut.

Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini membongkar bagaimana uang suap dari pengisian kuota tambahan tersebut berputar di lingkaran birokrasi tingkat menengah. Rizky, yang kini bertugas sebagai pegawai di Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, mengaku menerima fee percepatan itu langsung dari mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, persis setelah operasional haji selesai dilaksanakan.

Total dana haram yang berada dalam penguasaan Ridwan saat itu mencapai sekitar US$905.000. Berdasarkan skema plotting yang dibeberkan Rizky di muka sidang, uang tersebut dibagi ke dalam beberapa kantong, di mana masing-masing sekitar US$181.000 mengalir ke tangan Rizky sendiri, Ridwan Kurniawan, serta Analis kebijakan ahli muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Abdul Muhyi.

Selain tiga nama tersebut, jaksa penuntut umum berulang kali mendesak kesaksian Rizky untuk memastikan apakah sebagian dari pundi-pundian dolar Amerika Serikat itu sempat bergeser ke arah Yaqut Cholil Qoumas. Secara tegas, Rizky memastikan bahwa tidak ada sepeser pun uang yang bergerak menuju mantan menteri tersebut, sekaligus menutup celah spekulasi keterlibatan langsung pimpinan tertinggi kementerian saat itu dalam distribusi uang pelicin tersebut.

Menariknya, persidangan juga mengungkap adanya sisa dana sekitar US$362.000 yang semula telah dirancang untuk dialirkan kepada pihak pimpinan. Namun, uang tersebut urung berpindah tangan lantaran Rizky memilih melaporkannya kepada atasan dan mendapat instruksi lugas untuk menyimpannya terlebih dahulu tanpa pernah dieksekusi lebih lanjut.

Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI ini menyeret empat orang terdakwa resmi. Para pesakitan tersebut meliputi Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang diduga turut memperkaya 313 PIHK.

Analisis Redaksi

Keterbukaan saksi Rizky Fisa Abadi di persidangan Tipikor memberikan titik terang mengenai batas pertanggungjawaban pidana dalam pusaran korupsi kuota haji tambahan. Fakta bahwa aliran uang US$905.000 berhenti pada lingkaran birokrat level menengah—yakni Rizky, Ridwan, dan Abdul Muhyi—menunjukkan pola korupsi yang terdesentralisasi di level pelaksana teknis, meskipun kerugian negara secara akumulatif mencapai angka fantastis di atas enam ratus miliar rupiah.

Yang perlu diwaspadai oleh publik dan penegak hukum adalah nasib sisa dana sebesar US$362.000 yang diinstruksikan oleh atasan Rizky untuk disimpan saja. Arahan terselubung ini menyisakan celah pembuktian yang harus dikejar oleh tim penyidik KPK guna membongkar siapa sebenarnya figur pimpinan yang dimaksud dalam plotting awal tersebut, sehingga jerat hukum tidak hanya berhenti pada para bawahan yang menjadi eksekutor lapangan.

Langkah selanjutnya secara logis akan berfokus pada konfrontasi keterangan antara Rizky Fisa Abadi, M Agus Syafii yang juga dihadirkan sebagai saksi dari Subdit Perizinan periode 2023-2024, serta para terdakwa di persidangan. Jaksa penuntut umum harus mampu membuktikan korelasi langsung antara kebijakan kuota haji tambahan 2023-2024 dengan tanggung jawab komando keempat terdakwa, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, terlepas dari ada atau tidaknya aliran fee langsung yang mendarat ke kantong pribadinya.

Meow! Tanya Nesi!
😸