MPR Dorong Pembahasan RUU PPIB Secepatnya

Ekonomi & Pasar
Siti AmaliaSiti Amalia
Sumber: CNBC Indonesia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

MPR Dorong Pembahasan RUU PPIB Secepatnya
BAGIKAN:

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan (RUU PPIB) segera dimulai di parlemen. Rancangan tersebut menjadi payung hukum penting untuk menangani krisis iklim yang semakin intens di Indonesia.

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyampaikan bahwa regulasi ini sangat mendesak, terutama setelah bencana hidrometeorologi seperti banjir dan kebakaran hutan terjadi secara rutin di berbagai wilayah. "Krisis iklim telah mengancam sendi-sendi kehidupan manusia paling vital seperti kesehatan, pangan, kelestarian lingkungan, keanekaragaman hayati," kata Eddy dalam acara Orum Diskusi Aktual (FDA) MPR RI, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Pembahasan RUU PPIB direncanakan segera dimulai pada akhir tahun 2026. Eddy menekankan agar rancangan undang-undang ini dibahas secara mandiri, tidak digabung dengan regulasi lain. "Fraksi-fraksi di parlemen menyambut positif agar RUU PPIB dibahas secara standalone," ujar dia.

Kementerian Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyambut baik dorongan MPR. Ia menjelaskan bahwa RUU PPIB dirancang untuk mengatur pengurangan emisi karbon, mitigasi dan adaptasi iklim, serta pemberian insentif dan sanksi. "Akhirnya disetujui oleh Komrah, Utusan Khusus Presiden Bidang Climate Change dan Energi, Pak Hashim, bahwa ada usulan dari KLH agar ditambahkan word justice. Jadi akhirnya jadi UU PPIB," kata Jumhur.

Salah satu prinsip utama RUU PPIB adalah keadilan. Jumhur menegaskan bahwa kebijakan harus memberikan manfaat bagi masyarakat yang paling terdampak, termasuk masyarakat pesisir, petani, nelayan, perempuan, balita, dan manula. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan perlindungan tenaga kerja selama transisi energi menuju sektor hijau.

Analisis Redaksi

Rancangan undang-undang ini merupakan langkah strategis dalam menangani ancaman perubahan iklim yang semakin terasa nyata di Indonesia. Dengan menyandarkan pembahasan RUU PPIB pada payung hukum yang jelas, pemerintah berupaya menghindari kekacauan regulasi yang sering terjadi saat pengesahan undang-undang. Ini menunjukkan bahwa kebijakan iklim bukan sekadar isu lingkungan, tapi juga masalah ekonomi dan sosial yang membutuhkan pendekatan holistik.

Keberhasilan RUU PPIB tergantung pada implementasi yang inklusif. Jika tidak dilakukan secara adil, risiko terjadinya ketimpangan sosial dan ekonomi akan meningkat. Kepentingan masyarakat adat dan petani harus menjadi bagian dari perhitungan, bukan sekadar simbolik. Jika ini tidak dipenuhi, kebijakan ini bisa jadi menimbulkan ketidakpuasan dan konflik sosial.

Langkah selanjutnya adalah koordinasi antarpemerintah dan pihak swasta. Dukungan finansial dan teknologi dari luar negeri sangat dibutuhkan. Namun, perlu juga membangun kapasitas lokal untuk menghadapi transisi energi. Jika hal ini tidak dilakukan dengan baik, peluang untuk menciptakan lapangan kerja hijau bisa terlewatkan, dan dampak negatifnya akan dirasakan oleh lapisan masyarakat yang paling rentan.

Meow! Tanya Nesi!
😸