Polri Bongkar Penyelewengan LPG 3 Kg di Tangerang Selatan, 910 Tabung Diamankan dan Satu Tersangka Ditetapkan

Ekonomi & Pasar
Siti AmaliaSiti Amalia
Sumber: CNBC Indonesia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Polri Bongkar Penyelewengan LPG 3 Kg di Tangerang Selatan, 910 Tabung Diamankan dan Satu Tersangka Ditetapkan
BAGIKAN:

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap praktik penyelewengan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung nonsubsidi 12 kilogram dan 50 kilogram di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (16/9/2026).

Dari dua lokasi penggeledahan, penyidik mengamankan 910 tabung LPG berukuran bervariasi serta lima orang untuk dimintai keterangan. Barang bukti rinciannya 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg, dilengkapi 35 regulator hasil modifikasi, empat unit mobil, dan dua buah timbangan.

Kepala Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengonfirmasi penetapan satu tersangka berinisial E alias HB pada Kamis (17/9/2026) usai pemeriksaan dan gelar perkara. Tersangka diduga memperoleh LPG subsidi dari warung, toko kelontong, dan pangkalan sebelum memindahkannya menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Modus operandi yang terungkap menunjukkan efisiensi pencurian yang terstruktur: mengisi satu tabung 12 kg membutuhkan isi empat tabung 3 kg, sedangkan tabung 50 kg menelan 17 tabung 3 kg. Atas perbuatan ini, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Kerugian negara akibat praktik pencurian subsidi ini diperkirakan mencapai Rp159,6 juta. Irhamni menegaskan komitmen Dittipidter Bareskrim Polri terus menegakkan hukum agar subsidi energi tepat sasaran, sekaligus mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi ke kepolisian terdekat.

Analisis Redaksi

Penangkapan ini membuka tirai realita gelap di rantai distribusi LPG 3 kg: subsidi yang harus menopang dapur rakyat miskin justru dihijaukan menjadi komoditas komersial oleh oknum yang memanfaatkan kelonggaran pengawasan di tingkat retail. Angka kerugian Rp159,6 juta mungkin tampak kecil dibanding total anggaran subsidi energi, namun ia hanyalah ujung gunung es dari praktik serupa yang berpotensi meresap di puluhan pangkalan lain di Jabodetabek.

Penggunaan regulator modifikasi dan mobil untuk transportasi mengindikasikan adanya modal dan perencanaan yang matang, bukan sekadar aksi oportunistik. Hal ini menimbulkan pertanyaan kritis: apakah jaringan ini beroperasi sendirian atau terhubung ke level distributor? Penetapan satu tersangka dengan inisial ganda (E alias HB) juga patut diperhatikan—sering kali indikasi identitas palsu atau penggunaan nama orang lain untuk menyembunyikan jejak kepemilikan aset.

Langkah selanjutnya yang logis adalah penyidikan ke atas pemasok upstream: siapa yang mengizinkan keluarnya ratusan tabung 3 kg dari pangkalan tanpa pencatatan yang ketat? BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga harus menaudit aliran fisik dari pabrik ke titik retail yang terlibat. Tanpa pembongkaran rantai 공급 (supply chain), operasi tangkap tangan ini berisiko hanya memotong "cabang" tanpa menyentuh "akar" penyelewengan subsisten.

Meow! Tanya Nesi!
😸