TNI Desak Tanah Pertahanan Dikecualikan dari Objek Reforma Agraria Lewat RUU

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

TNI Desak Tanah Pertahanan Dikecualikan dari Objek Reforma Agraria Lewat RUU
BAGIKAN:

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia mengajukan permohonan resmi agar tanah milik negara yang sah serta masih dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan negara dikecualikan dari objek reforma agraria. Asisten Perencanaan Umum Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya menyampaikan usulan krusial tersebut dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu, 16 September.

Langkah permohonan pengecualian ini dipandang sebagai jalan keluar atas berbagai keruwetan aset tanah yang selama ini membelit Kementerian Pertahanan dan institusi TNI. Menurut Candra, mekanisme pengecualian tersebut wajib diakomodasi secara hukum melalui undang-undang yang sedang dibahas. Prosesnya harus melalui tahapan verifikasi yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga negara serta wajib didukung oleh bukti kepemilikan hak yang sah menurut hukum yang berlaku.

Gagasan pengaturan tersebut harus dimasukkan secara tegas ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Rancangan undang-undang perlu memuat aturan khusus yang melindungi aset pertahanan agar tidak bersinggungan dengan program pembagian tanah untuk rakyat tanpa melalui kajian strategis militer yang mendalam dan komprehensif.

Di balik usulan tersebut, institusi militer di tanah air tengah menghadapi beban administratif dan sengketa yang tidak sedikit terkait aset Barang Milik Negara. Berdasarkan catatan resmi hingga Agustus 2026, tercatat ada 452 kasus pertanahan di sektor pertahanan yang mayoritas problemanya bermuara pada ketiadaan sertifikat resmi atas tanah tersebut.

Upaya penertiban hukum sebenarnya sudah berjalan melalui sinergi antarinstansi pemerintah terkait. Pada Maret 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional menyerahkan sebanyak 42 sertifikat tanah kepada Pusat Latihan Tempur Kodiklat TNI Angkatan Darat dengan total luas mencapai 32.782,5 hektare. Kendati demikian, persoalan besar lain masih membayangi, termasuk pencabutan Hak Guna Usaha di atas tanah Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara di Lampung seluas 85.244,925 hektare yang memiliki estimasi nilai ekonomi sekitar Rp14,5 triliun pada Januari 2026.

Selain merapikan aset lama yang bermasalah, kebutuhan lahan bagi militer justru terus merangkak naik seiring dinamika organisasi. TNI membutuhkan tambahan alokasi tanah yang signifikan guna mendukung rencana pembentukan kesatuan baru, yakni Brigade Infanteri dan Batalyon Teritorial Pembangunan yang akan digelar di seluruh wilayah Indonesia demi memperkuat pertahanan negara.

Analisis Redaksi

Permintaan TNI untuk mengecualikan tanah pertahanan dari objek reforma agraria mencerminkan dilema klasik antara kebutuhan reforma agraria untuk kesejahteraan rakyat dan pengamanan batas kedaulatan negara. Di satu sisi, program redistribusi tanah mendesak untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan. Di sisi lain, ekspansi teritorial militer seperti pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan membutuhkan kepastian hukum atas aset strategis agar operasional pertahanan tidak terganggu oleh sengketa horisontal di kemudian hari.

Apa yang perlu diwaspadai adalah potensi tumpang tindih kebijakan agraria yang dapat memicu konflik agraria baru antara warga penggarap dan instansi militer di daerah-daerah. Angka 452 kasus pertanahan yang belum bersertifikat hingga Agustus 2026 menunjukkan rentannya celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Langkah selanjutnya yang secara logis harus ditempuh DPR dan pemerintah adalah mempercepat verifikasi faktual lintas sektoral secara transparan, sehingga perlindungan aset pertahanan tidak mengorbankan hak-hak masyarakat lokal yang telah menggarap tanah secara sah selama bertahun-tahun.

Meow! Tanya Nesi!
😸