Menhaj Blokir Travel PT AAT Diduga Ponzi, 4.000 Jemaah Rugi Rp120 Miliar
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kementerian Haji dan Umrah memblokir akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) milik PT AAT setelah temuan dugaan skema ponzi yang merugikan calon jemaah hingga Rp120 miliar. Keputusan ini diambil usai menyelidiki laporan penelantaran 200 calon jemaah KBIHU Muslimat Jombang yang gagal diberangkatkan pada 29 Agustus 2026 lalu.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, yang akrab disapa Gus Irfan, mengungkap kasus ini terungkap saat ratusan jemaah sudah berkumpul di Masjid Agung Jombang menghadapi Muktamar NU ke-35. Tak hanya itu, puluhan jemaah yang sudah tiba di Tanah Suci pun sempat telantar karena travel tidak menyediakan tiket kepulangan. Akibatnya, 83 orang terpaksa mengeluarkan dana pribadi untuk pulang ke tanah air.
Usai menerima laporan, Gus Irfan langsung meninjau kantor PT AAT di Kabupaten Jombang dan menemukan tempat itu terkunci rapat. Hanya kertas pengumuman yang menempel di pintu depan. Dari penelusuran sementara, setidaknya 4.000 calon jemaah terdaftar di biro perjalanan ini. Dengan asumsi rata-rata pembayaran Rp30 juta per orang, total kerugian ditaksir menembus Rp120 miliar.
Menurut analisis awal Kemenhaj, PT AAT diduga menerapkan pola gali lubang tutup lubang klasik. Uang pendaftar baru digunakan membiayai keberangkatan jemaah lama β bulan Mei dibayar dari dana Juli, Juni dari Agustus, dan seterusnya. Rantai itu patah saat tidak ada lagi dana masuk untuk menutupi keberangkatan bulan Agustus.
Saat ini Kemenhaj berkoordinasi intensif dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk mendalami unsur pidana. Pemblokiran Siskopatuh diberlakukan hingga kewajiban pemenuhan hak jemaah diselesaikan. Jika terbukti pidana, izin usaha akan dicabut permanen. Gus Irfan menegaskan prioritas utama adalah pengembalian dana, meski akui hal itu bergantung pada "niat baik" pengelola travel.
Menteri juga mengingatkan masyarakat, termasuk kalangan berpendidikan, agar waspada terhadap tawaran biro perjalanan yang menjanjikan keberangkatan cepat atau harga kelewat murah. Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum memperoleh konfirmasi resmi dari PT AAT terkait dugaan ini.
Analisis Redaksi
Kasus PT AAT mengungkap kelemahan sistem pengawasan travel haji dan umrah yang selama ini mengandalkan administratif belaka. Pemblokiran Siskopatuh memang langkah cepat, tapi bersifat reaktif β baru bergerak setelah korban menumpuk. Pola ponzi ini tidak baru di industri travel ibadah, namun kasus skala 4.000 jemaah menunjukkan celah besar dalam verifikasi kelayanan keuangan travel sebelum izin diterbitkan.
Koordinasi dengan polisi dan kejaksaan harus dibarengi upaya pengembalian aset, bukan sekadar proses hukum yang berlarut-larut. Pengalaman kasus serupa menunjukkan pengelola travel sering mengosongkan kasus sebelum sanksi jatuh. Perlu mekanisme jaminan dana jemaah β misalnya escrow account atau asuransi wajib β yang terpisah dari kas travel. Tanpa itu, jemaah akan tetap jadi pihak paling rentan saat rantai ponzi patah.


