Saksi Sidang Korupsi Haji: Eks Menag Yaqut Tak Usulkan Jemaah Khusus

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Saksi Sidang Korupsi Haji: Eks Menag Yaqut Tak Usulkan Jemaah Khusus
BAGIKAN:

Mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, menyatakan tidak ada jemaah haji khusus yang diusulkan langsung oleh mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dalam daftar plotting kuota tambahan. Keterangan tersebut disampaikan Rizky di hadapan majelis hakim dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 September.

Persidangan yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut mengulik lembaran tabel berisi rincian nama serta angka kuota. Tabel itu memuat daftar pihak yang diduga berkaitan erat dengan penentuan plotting kuota tambahan haji khusus. Di hadapan jaksa, saksi membeberkan bahwa sebagian besar nama dalam dokumen tersebut berasal dari pihak internal kementerian atau pihak luar yang mengajukan permohonan melalui pejabat tertentu.

Jaksa mencecar saksi dengan pertanyaan mendetail guna memastikan keterlibatan pimpinan tertinggi lembaga tersebut dalam penentuan nama-nama jemaah. Menjawab pertanyaan jaksa di ruang sidang, Rizky menegaskan bahwa tidak terdapat satupun usulan nama yang datang langsung dari Yaqut Cholil Qoumas. Penentuan daftar itu justru melibatkan lingkaran orang dekat menteri serta pihak-pihak lain yang menjembatani kepentingan tertentu.

Sebagian besar nama yang tercantum dalam tabel plotting itu ternyata berasal dari staf Yaqut yang kini juga menduduki kursi Terdakwa, yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Beberapa nama yang muncul atas arahan Gus Alex meliputi Iwan dari BIN, Pesona Mozaik, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, hingga Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI Farid Aljawi. Sementara itu, nama lain seperti Bowo diperkenalkan oleh staf khusus menteri, dan Rizky sendiri mencantumkan nama Persada Indonesia.

Sidang perkara rasuah ini mengadili empat Terdakwa yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan. Keempat orang yang diproses hukum tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba. Selain keempat nama itu, praktik lancung ini juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

Analisis Redaksi

Kesaksian Rizky Fisa Abadi di Pengadilan Tipikor memperlihatkan bagaimana kendali administratif dalam pengelolaan kuota haji tidak selalu bermuara pada keputusan langsung pejabat tertinggi, melainkan melalui lapis birokrasi di bawahnya dan lingkaran staf khusus. Keterlibatan nama-nama seperti Gus Alex sebagai motor penggerak usulan mengindikasikan adanya celah delegasi wewenang yang dimanfaatkan untuk mengatur alokasi kuota tambahan secara sepihak di luar mekanisme reguler.

Hal yang patut diwaspadai ke depan adalah sejauh mana persidangan mampu membuktikan aliran pertanggungjawaban hukum terhadap para terdakwa utama ketika rantai birokrasi bawah tangan terbukti sangat dominan. Publik perlu mencermati pembuktian jaksa KPK terkait aliran dana korupsi yang mencapai angka Rp622 miliar guna memastikan seluruh pihak yang menikmati aliran dana tersebut terseret ke meja hijau tanpa pandang bulu.

Meow! Tanya Nesi!
😸