KEHATI Desak Kebijakan Iklim Nasional Integrasikan Perlindungan Hayati
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.
Yayasan KEHATI mendesak pemerintah untuk segera mengintegrasikan perlindungan hayati dan kepentingan konservasi ke dalam seluruh kebijakan perubahan iklim nasional. Langkah strategis ini dinilai krusial agar upaya mitigasi bencana iklim tidak mengabaikan keanekaragaman spesies endemik yang menjadi tulang punggung ekosistem Indonesia.
Tekanan ini disampaikan langsung oleh pengurus senior yayasan sebagai respons terhadap sejumlah rancangan regulasi yang masih memisahkan antara target penurunan emisi karbon dengan agenda pelestarian alam. Mereka menekankan bahwa kerusakan habitat sering kali diperparah oleh program iklim yang hanya berfokus pada penanaman massal tanpa mempertimbangkan jenis vegetasi asli.
Dalam pandangan lembaga yang telah dua dekade bergerak di bidang konservasi ini, kegagalan menyelaraskan kedua isu tersebut berpotensi memicu konflik agraria baru dan kehilangan biodiversitas secara permanen. Data lapangan menunjukkan banyak proyek restorasi lahan gambut yang justru mematikan populasi fauna langka karena kesalahan pemilihan tanaman.
Integrasi kebijakan ini juga menyangkut hak masyarakat adat yang hidupnya bergantung pada keseimbangan antara hutan lindung dan zona pemanfaatan berkelanjutan. Tanpa payung hukum yang kuat yang menggabungkan aspek iklim dan hayati, komunitas lokal rentan terpinggirkan oleh investasi hijau yang bersifat eksploitatif.
KEHATI mengingatkan bahwa komitmen Indonesia di panggung global akan kehilangan kredibilitasnya jika implementasi di tingkat domestik masih terfragmentasi. Sinergi antara Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Bappenas menjadi ujian nyata bagi keseriusan negara dalam menghadapi krisis ganda berupa pemanasan global dan kepunahan massal.
Analisis Redaksi
Desakan KEHATI ini bukan sekadar retorika lingkungan, melainkan sinyal keras adanya celah fatal dalam arsitektur kebijakan iklim Indonesia saat ini. Selama satu dekade terakhir, narasi pembangunan rendah karbon sering kali terjebak pada angka-angka statistik pengurangan emisi semata, sementara fungsi ekologis hutan sebagai rumah bagi ribuan spesies terabaikan. Jika pola pikir sektoral ini tidak segera diubah, Indonesia berisiko gagal mencapai target Net Zero Emission secara berkelanjutan karena fondasi ekosistemnya terus rapuh.
Pemerintah harus segera menerjemahkan desakan ini menjadi aksi konkret berupa revisi peraturan turunan UU Perubahan Iklim yang sedang dibahas. Integrasi perlindungan hayati bukan opsi tambahan, melainkan prasyarat mutlak untuk menjamin ketahanan pangan dan air jangka panjang. Kegagalan merespons peringatan dini dari aktor non-pemerintah seperti KEHATI hanya akan memperbesar biaya sosial dan ekonomi di masa depan ketika bencana hidrometeorologi semakin tak terkendali.
