Pertamina EP Siap Trabi Penyidikan KSO Perseroda Bekasi, Transisi Lapangan Jatinegara Tetap Febuari 2026

Ekonomi & Pasar
Dian KusumaDian Kusuma
Sumber: CNN Ekonomi
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Pertamina EP Siap Trabi Penyidikan KSO Perseroda Bekasi, Transisi Lapangan Jatinegara Tetap Febuari 2026
BAGIKAN:

PT Pertamina EP menegaskan kesiapan penuh untuk mentraktir proses hukum yang sedang digulirkan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi periode 2009 hingga 2024.

Manager Communication Relations & CID PT Pertamina EP, Pinto Budi Bowo Laksono, menyampaikan sikap tegas perseroan melalui keterangan resmi, Jumat (18/9). "Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk bekerja sama," ujarnya.

Ia mengakui kerjasama KSO untuk area operasi Lapangan Jatinegara memang masih berjalan hingga batas waktu Februari 2026. Setelah periode itu berakhir, manajemen lapangan akan sepenuhnya dialihkan ke Pertamina EP dalam skema own operation.

"Seiring berakhirnya masa kontrak KSO tersebut, keberlanjutan operasional Lapangan Jatinegara dikelola oleh Pertamina EP (own operation), mulai Februari 2026," jelas Pinto menegaskan rencana transisi yang sudah dijadwalkan.

Terkait komitmen tata kelola, Pinto menegaskan Pertamina EP berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. "Pertamina EP berkomitmen untuk menjalankan operasi dan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG)," tegasnya.

Latar belakang pernyataan ini adalah serangkaian tindakan penyidikan Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola minyak yang melibatkan Perseroda. Dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim penyidik telah menggelar penggeledahan di enam lokasi sekaligus, Jumat (18/9) kemarin.

Enam titik penggeledahan meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi, Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis di Sudirman Jakarta, Kantor Dinas Lingkungan Hidup, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi. Luasnya jaringan lokasi menunjukkan kedalaman penetrasi dugaan penyimpangan ke lini birokrasi daerah dan mitra swasta.

Analisis Redaksi

Respons cepat Pertamina EP memisahkan diri dari kontaminasi hukum BUMD Mitra ini merupakan langkah damage control yang wajar untuk melindungi reputasi BUMN induk di hadapan investor dan publik. Penekanan pada skema own operation Februari 2026 mengisyaratkan manajemen sudah menyiapkan exit strategy bersih dari ikatan kontrak yang kini bermasalah hukum.

Yang perlu diwaspadai adalah meluasnya jaringan tersangka potensial. Keterlibatan Foster Oil & Energy yang berafiliasi Sampoerna Strategis serta Bapenda dan Dinas Lingkungan Hidup menyarankan aliran dana tidak hanya terbatas pada kontrak KSO, melainkan menyentuh lini penerimaan daerah dan izin lingkungan. Langkah selanjutnya yang logis adalah penetapan status tersangka bagi pejabat teknis di kedua belah pihak, yang akan menguji keseriusan reformasi tata kelola migas di tingkat daerah.

Meow! Tanya Nesi!
😸