Polri Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah Terkait Dugaan Korupsi Perizinan Bangunan Gedung

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Polri Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah Terkait Dugaan Korupsi Perizinan Bangunan Gedung
BAGIKAN:

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diperiksa sebagai saksi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri atas dugaan korupsi proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lain di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pemeriksaan ini menyusul penggeledahan dua lokasi strategis milik pemerintah daerah yang menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Konfirmasi pemeriksaan tersebut disampaikan langsung oleh Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto. "Sudah [diperiksa], sebagai saksi," kata Hernowo saat dihubungi pada Selasa (22/9). Status saksi yang melekat pada orang nomor satu di Gowa ini menandakan penyidik masih memetakan peran masing-masing pihak dalam pusaran kasus perizinan yang kini masuk radar Mabes Polri.

Langkah penyidik tidak berhenti pada pemanggilan. Tim gabungan yang terdiri dari Kortas Tipidkor Polri, Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Polresta Gowa bergerak menggeledah dua titik sekaligus. Lokasi pertama mencakup kompleks kantor bupati Gowa hingga ke kantor bagian umum. Lokasi kedua menyasar rumah jabatan bupati Gowa. "Dua lokasi saja hari ini yang kita lakukan penggeledahan, yang pertama kantor Bupati bersama kantor bagian umum serta di tempat kita ini di rumah jabatan bupati," ujar Hernowo merinci pergerakan timnya.

Dari kedua lokasi itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen fisik dan beberapa perangkat elektronik. Seluruh barang sitaan langsung dibawa untuk dianalisis guna mendalami aliran proses perizinan yang diduga bermasalah. "Yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik," tegas Hernowo. Ia memastikan ini merupakan penggeledahan perdana yang dilakukan tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulsel dalam perkara tersebut.

Saat tim berseragam memasuki rumah jabatan, Sitti Husniah Talenrang sedang tidak berada di tempat. Ketiadaan sang bupati tidak menghentikan proses hukum. Penggeledahan tetap berjalan karena berpijak pada surat perintah yang telah ditetapkan pengadilan. "Ibu bupati tidak ada. Kita sudah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Artinya cukup menyampaikan ini pada yang ada di lokasi penggeledahan," jelas Hernowo. Prosedur ini menutup celah bagi siapa pun untuk menghambat kerja penyidik hanya dengan ketidakhadiran fisik.

Penyidik memilih bungkam soal rincian isi dokumen maupun spesifikasi barang elektronik yang disita. Hernowo juga menyatakan belum ada rencana penggeledahan lanjutan dalam waktu dekat. Sikap tertutup ini lazim dalam tahap awal investigasi korupsi untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti oleh pihak-pihak yang merasa terancam. Publik di Gowa kini menunggu apakah temuan dari dokumen dan perangkat elektronik tersebut akan mengubah status hukum para pihak yang terlibat.

Bagi masyarakat Kabupaten Gowa, kasus ini bukan sekadar urusan birokrasi di balik meja pejabat. Proses PBG dan perizinan lain menyangkut langsung keselamatan bangunan, tata ruang kota, serta kepastian hukum bagi warga maupun pelaku usaha yang ingin berinvestasi. Ketika jalur perizinan diduga dikotori praktik korupsi, dampaknya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat yang menggantungkan keamanan infrastruktur pada integritas sistem birokrasi daerah.

Analisis Redaksi

Pemeriksaan Sitti Husniah Talenrang sebagai saksi menunjukkan penyidik tengah membangun konstruksi kasus secara hati-hati. Keterlibatan tiga institusi sekaligus—Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polresta Gowa—mengindikasikan bahwa dugaan penyimpangan perizinan bangunan ini memiliki skala yang tidak main-main. Penggeledahan di kantor bagian umum sangat krusial karena unit inilah yang biasanya menjadi pintu gerbang administrasi sebelum berkas sampai ke meja pimpinan daerah.

Ada satu detail prosedural yang patut digarisbawahi: penggunaan surat perintah penggeledahan yang telah ditetapkan pengadilan. Langkah ini mengantisipasi potensi gugatan praperadilan di kemudian hari. Ketidakhadiran bupati saat rumahnya digeledah tidak melemahkan posisi hukum penyidik, justru memperlihatkan bahwa aparat penegak hukum bekerja berdasarkan mekanisme legal formal, bukan negosiasi personal dengan pejabat daerah.

Ke depan, arah kasus ini sangat bergantung pada hasil forensik digital terhadap barang bukti elektronik yang diamankan malam itu. Jika ditemukan pola komunikasi atau instruksi yang mengarah pada suap maupun pemerasan dalam penerbitan PBG, bukan tidak mungkin status hukum sejumlah pihak akan naik dari saksi menjadi tersangka. Masyarakat perlu mengawal proses ini agar transparansi tidak berhenti sebatas penggeledahan perdana.

Meow! Tanya Nesi!
😸