Komnas Perempuan Tuntut Kemenimipas Buka Data Remisi Bechi
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membuka seluruh data terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi. Desakan ini muncul karena terpidana kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati tersebut dinyatakan bebas meski baru menjalani masa penahanan selama tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari, dari total vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menilai penjelasan aparat bahwa terpidana telah memperoleh remisi belum cukup untuk menjawab pertanyaan publik. Tanpa keterbukaan atas data tersebut, publik tidak dapat menilai apakah pembebasan setelah sekitar tiga tahun satu bulan benar-benar sesuai dengan syarat dua pertiga masa pidana atau justru terdapat kekeliruan penghitungan, penyimpangan prosedur, maupun perlakuan istimewa. Maria menekankan pentingnya transparansi dalam keterangan resminya pada Rabu (23/9).
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar menjelaskan Bechi mendapat pembebasan bersyarat setelah memperoleh sejumlah remisi. Menurut Christo, remisi keagamaan dan remisi umum membuat perhitungan dua pertiga masa pidana Bechi jatuh pada Agustus 2025. Namun, rincian teknis mengenai tanggal mulai penahanan, jenis besaran remisi, hingga hasil penilaian perilaku dan tingkat risiko masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat luas.
Komnas Perempuan meminta Kemenimipas menjelaskan secara rinci putusan yang menjadi dasar pelaksanaan pidana, penghitungan terpenuhinya dua pertiga masa pidana, serta masa pembebasan bersyarat beserta syarat pengawasan dan alasan pencabutannya. Informasi tersebut dinilai dapat disampaikan tanpa membuka identitas maupun data pribadi korban. Penghormatan terhadap hak terpidana harus dilaksanakan secara sah dan objektif serta tidak boleh menghilangkan hak korban dan masyarakat untuk memperoleh penjelasan yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diminta melakukan pemeriksaan administratif secara independen untuk memastikan tidak terdapat kesalahan penghitungan, perlakuan istimewa, konflik kepentingan, atau penyimpangan prosedur dalam pemberian pembebasan bersyarat Bechi. Hal senada juga disampaikan pendamping korban kasus kekerasan seksual Poppy R Dihardjo, yang mendesak Kemenimipas mempublikasikan dokumen remisi Bechi. Komnas Perempuan turut menyoroti korban yang baru mengetahui Bechi telah bebas setelah terpidana tersebut kembali berada di tengah masyarakat.
Analisis Redaksi
Pembebasan bersyarat bagi pelaku kekerasan seksual selalu memicu kontroversi tajam ketika mekanisme perhitungannya tertutup. Kasus Bechi menunjukkan adanya kesenjangan komunikasi antara institusi pemasyarakatan dan tuntutan akuntabilitas publik. Ketika negara mengklaim telah menjalankan hukum secara prosedural namun gagal menyediakan bukti audit yang terbuka, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pun terkikis. Ini bukan sekadar masalah birokrasi, melainkan isu fundamental tentang perlindungan korban dan pencegahan keberulangan kejahatan.
Langkah selanjutnya yang krusial adalah implementasi ketat mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS Pasal 17). Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menegaskan bahwa Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) semestinya sudah menilai risiko intimidasi, tindakan balasan, kontak dengan korban, serta dampaknya terhadap pemulihan korban sebelum dan selama pembebasan bersyarat. Pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada kewajiban terpidana untuk melapor; negara harus memastikan rehabilitasi perubahan perilaku dijalankan guna menghindari potensi tindak kejahatan ulang.
