Sawah DKI Tinggal 0,42 Persen: Petani Rorotan Bertahan di Tengah Ancaman Alih Fungsi Lahan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Hamparan sawah seluas 279 hektare yang tersisa di Ibu Kota kini hanya mencakup 0,42 persen dari total luas wilayah Jakarta. Angka kritis ini menegaskan posisi pertanian urban sebagai entitas marginal di tengah dominasi beton metropolitan, sementara tekanan alih fungsi lahan terus menggerus ruang hijau yang krusial bagi ketahanan pangan dan ekologi kota.
Ketua Kelompok Tani Maju, Sirojudin Abas (47), menggambarkan realitas pahit tersebut dari jantung persawahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Bagi petani kelahiran setempat ini, sawah bukan sekadar tempat bekerja, melainkan warisan hidup sejak dalam kandungan ibu. Namun, keberlangsungan usaha tani mereka menghadapi ancaman eksistensial. Data Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menunjukkan tren penyusutan yang tajam: luas baku sawah turun dari 360 hektare pada 2024 menjadi 321 hektare pada 2025, dan kini menyusut lagi menjadi 297 hektare per bulan September 2026.
Secara statistik, produksi padi di DKI Jakarta masih didominasi oleh Jakarta Utara dengan kontribusi sekitar 70,65 persen, diikuti Jakarta Barat sebesar 20,17 persen dan Jakarta Timur sebesar 9,18 persen. Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) DKI 2025 mencatat penurunan signifikan pada luas panen di Jakarta Utara, dari 442,75 hektare pada 2024 menjadi 193,86 hektare pada 2025. Sebaliknya, Jakarta Barat justru mengalami peningkatan luas panen dari 27,25 hektare menjadi 54,75 hektare, sementara Jakarta Timur menurun tipis dari 28,31 hektare menjadi 24,92 hektare. Ketimpangan distribusi ini mencerminkan ketidakstabilan zona pertanian akibat intervensi pembangunan infrastruktur yang tidak merata.
Dampak alih fungsi lahan terhadap pasokan pangan nasional di tingkat provinsi sangat minim namun simbolis penting. Kepala Dinas KPKP Hasudungan Sidabalok mengungkapkan bahwa produksi beras tahunan Jakarta hanya mencapai 1.514 ton, sebuah angka yang setara dengan 0,017 persen dari kebutuhan harian warga Jakarta yang diperkirakan mencapai 2.420 ton atau 871.200 ton per tahun. Ketergantungan mutlak pada pasokan luar daerah ini diperparah oleh hilangnya kapasitas serapan air alami. Sirojudin menyoroti bagaimana pengurukan lahan subur untuk proyek seperti makam korban Covid-19 dan rencana pembangunan stasiun kereta api seluas 40 hektare di utara RDF telah menghilangkan buffer banjir alami yang vital bagi kawasan padat penduduk.
Pergulatan ekonomi petani juga berlangsung sengit di pasar lokal. Tanpa akses ke gudang penyimpanan, gabah hasil panen harus segera dijual kepada bandar. Harga beli Bulog dinilai kalah kompetitif dibandingkan penawaran bandar lokal yang berkisar antara Rp7.700 hingga Rp8.000 per kilogram. Pola garapan lahan pun bervariasi; mayoritas tanah di Rorotan merupakan milik pemerintah atau BUMD seperti Jakpro dan Saran Jaya, sehingga petani sering kali tidak dikenakan sewa atau membayar berdasarkan bagi hasil pasca-panen. Kondisi ini menciptakan ketergantungan struktural petani pada kebijakan kepemilikan lahan negara, sekaligus kerentanan ketika status lahan berubah menjadi objek spekulasi properti komersial.
Analisis Redaksi
Mengingat laju konversi lahan yang mencapai puluhan hektare setiap tahunnya, penetapan status Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 2009 bukan lagi opsi administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga stabilitas ekologis mikro-kota. Jika sisa sawah di Rorotan dibiarkan beralih fungsi demi proyek transportasi atau perumahan tanpa kompensasi lingkungan yang jelas, Jakarta akan kehilangan salah satu paru-paru terakhirnya di utara. Risiko banjir rob dan limpasan air hujan akan meningkat drastis karena berkurangnya area resapan alami, memaksa anggaran daerah membengkak untuk perbaikan infrastruktur drainase yang seharusnya bisa dicegah dengan konservasi lahan basah.
Langkah strategis berikutnya menuntut integrasi kebijakan tata ruang yang ketat dengan insentif nyata bagi petani perkotaan. Pemerintah Provinsi perlu memastikan bahwa nilai ekonomi lahan pertanian diakui bukan hanya dari produktivitas gabah, tetapi juga dari jasa ekosistemnya—seperti penyerapan karbon dan kontrol banjir. Tanpa perlindungan hukum yang tegas terhadap sisa 0,42 persen lahan sawah, narasi 'kota global' yang diusung Jakarta akan tetap rapuh secara fundamental, bergantung sepenuhnya pada rantai pasok eksternal yang rentan terhadap guncangan harga dan krisis logistik regional.
