Gus Alex Akui Diminta Marwan Dasopang Atur Pemenang Katering Haji demi Dana Pemilu
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Mantan Staf Khusus Menteri Agama RI periode 2019-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkapkan fakta mengejutkan di persidangan. Ia mengaku pernah diminta oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, untuk mengatur pemenang penyedia katering haji dan memungut fee dari jasa tersebut. Permintaan itu disebut-sebut berkaitan dengan kebutuhan dana pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Pengakuan ini disampaikan Ishfah saat memberikan kesaksian terhadap mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam sidang kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/9) dini hari. Dalam forum resmi tersebut, Ishfah mempertanyakan ingatan Hilman mengenai percakapan mereka terkait tekanan politik yang dihadapi Kemenag.
Ishfah awalnya mengonfirmasi soal permintaan 'uang kurma' dan 'uang sajadah' untuk 24 orang Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR yang melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024. Ia bercerita kepada Hilman bahwa uang perjalanan dinasnya habis terpakai untuk memenuhi kepentingan anggota Panja tersebut. "Di awal Januari sebelum MoU, ketika saya di Saudi, di Mekkah... saya curhat ke saksi bahwa ada permintaan uang jajan dari Panja," tanya Ishfah di muka persidangan, menegaskan keterpurukan anggaran operasional akibat tuntutan legislatif.
Narasi berlanjut pada peristiwa November 2023, ketika Ishfah dipanggil Marwan Dasopang di kantor DPR. Menurut penuturan Ishfah, Marwan meminta agar ia mengatur nama-nama dapur katering untuk musim haji 2024. Setelah pemenang ditentukan, instruksinya jelas: pungut fee. "Diminta oleh Pak Marwan Dasopang agar mengatur nama-nama dapur untuk 2024, dan setelah diatur, dimenangkan, pungut, suruh mungutin karena ini mau Pemilu," ungkap Ishfah menambahkan detail perintah tersebut kepada hakim dan jaksa.
Terkait mutasi pejabat, Hilman Latief menjelaskan bahwa pemindahan Rizky Fisa Abadi dari Kepala Sub Direktorat Perizinan menjadi Kasubdit Katering Haji atas arahan Yaqut Cholil Qoumas melalui Ishfah. Hilman sempat menyarankan agar posisi tersebut tidak diisi Rizky karena isu negatif pertemuan pihak travel di luar jam kerja. Namun, setelah diskusi dengan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, Ishfah tetap bersikeras melantik Rizky. Posisi Rizky hanya bertahan beberapa bulan hingga tersandung masalah hukum pengadaan katering, lalu dimutasi lagi ke Kasubdit Advokasi Haji. Ishfah membantah klaim Hilman, menyatakan usulan Rizky berasal dari Mas Wibowo Prasetyo, bukan perintah menteri.
Analisis Redaksi
Keterlibatan legislator dalam pengaturan proyek pemerintah daerah atau pusat sering kali menjadi celah abu-abu antara lobi kebijakan dan intervensi korporat. Jika pengakuan Ishfah terbukti benar, maka permintaan Marwan Dasopang bukan sekadar rekomendasi teknis, melainkan bentuk transaksi kekuasaan yang memanfaatkan momentum Pemilu. Ini menunjukkan betapa rapuhnya independensi birokrasi Kemenag saat menghadapi tekanan politik dari parlemen, terutama dalam sektor yang menyangkut hajat hidup jutaan calon jemaah seperti katering.
Publik perlu waspada terhadap pola 'fee for service' yang dibungkus dalih kebutuhan kampanye. Kasus ini membuka tabir bagaimana anggaran negara bisa bocor melalui mekanisme tender yang direkayasa. Langkah logis berikutnya adalah penyidikan mendalam terhadap aliran dana dari penyedia katering terpilih menuju rekening-rekening yang diklaim sebagai biaya politik. Tanpa transparansi penuh, kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji akan terus terkikis, mengingat kerugian negara ditaksir mencapai Rp622 miliar berdasarkan laporan BPK.
