Seteru Panas 'Sirkus' Senayan: Deddy Sitorus Tantang Balik Wartawan Parlemen Jalur Hukum
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Politisi PDIP, Deddy Sitorus, bersiap mengambil langkah hukum setelah dilaporkan ke MKD terkait ucapan 'sirkus' dalam rapat DPR.
- Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) resmi mengadukan Deddy karena menilai ucapan tersebut melecehkan profesi jurnalis yang sedang bertugas.
- Deddy membantah tuduhan tersebut dan mengklaim istilah 'sirkus' merujuk pada ketidaktertiban fisik ruang rapat, bukan menghina wartawan.
Ketegangan antara parlemen dan pers kembali memuncak di Gedung Kura-Kura. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum menyusul polemik ucapan 'sirkus' yang dilontarkannya dalam rapat kerja pada Kamis (30/7).
Deddy merespons santai langkah Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) yang telah melaporkan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurutnya, pelaporan tersebut adalah hak setiap warga negara, namun ia menegaskan bahwa kebenaran akan segera terungkap.
"Silakan saja, itu hak mereka. Nanti juga akan ketahuan siapa yang berdusta dan memfitnah. Saya juga sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk masalah ini," ujar Deddy saat dikonfirmasi pada Jumat (31/7).
Deddy secara konsisten membantah bahwa dirinya telah melecehkan profesi wartawan. Ia menegaskan sangat menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai pilar keempat demokrasi. Ia menyayangkan adanya framing publik yang menuduhnya menghina pers tanpa adanya ruang klarifikasi terlebih dahulu.
Ia menjelaskan bahwa konteks pernyataannya saat rapat adalah meminta pimpinan sidang menertibkan ruangan yang penuh sesak. Kalimat lengkap yang diucapkannya adalah: 'Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini.'
Menurut Deddy, analogi 'sirkus' murni ditujukan pada situasi ruang rapat yang tidak kondusif dan dipenuhi orang yang bergerombol, bukan merujuk pada profesi tertentu. Ia mengklaim hal ini bisa dibuktikan melalui rekaman video utuh jalannya rapat.
Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra Siregar, menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat berupa rekaman video untuk menjerat Deddy di MKD. Laporan ini dilayangkan karena Deddy dinilai enggan meminta maaf atas ucapan yang dianggap menyinggung sensitivitas jurnalis yang sedang meliput.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi senior, saya melihat perseteruan antara Deddy Sitorus dan wartawan parlemen ini bukan sekadar masalah salah paham semantik, melainkan cerminan dari relasi kuasa yang timpang dan rapuhnya komunikasi publik pejabat kita. Penggunaan diksi 'sirkus' di ruang sidang negara, bagaimanapun konteksnya, menunjukkan minimnya kepekaan komunikasi seorang wakil rakyat. Ruang sidang DPR adalah panggung terhormat, dan setiap analogi yang keluar dari mulut anggota dewan akan selalu diuji oleh publik dan pers.
Sikap defensif Deddy yang justru mengancam balik dengan 'langkah hukum' adalah respons klasik kekuasaan yang antikritik. Melaporkan anggota dewan ke MKD adalah hak konstitusional warga negara dan pers yang dilindungi undang-undang. Ketika seorang pejabat publik merespons laporan etik dengan ancaman pidana atau perdata, ini berpotensi menjadi upaya pembungkaman (SLAPP) yang mencederai semangat demokrasi. Deddy seharusnya menghadapi proses di MKD dengan ksatria, bukan justru menebar ancaman hukum yang memperkeruh suasana.
Namun, di sisi lain, komunitas pers juga harus melakukan otokritik. Apakah pelaporan ke MKD ini murni karena adanya pelanggaran etik berat, ataukah ada ego sektoral yang terluka? Pers harus tetap menjaga jarak profesional dan tidak mudah terseret dalam pusaran drama politik praktis. Kendati demikian, solidaritas wartawan dalam menjaga kehormatan profesinya patut diapresiasi agar tidak ada lagi pejabat publik yang meremehkan kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi Sekretariat Jenderal DPR RI untuk membenahi manajemen ruang rapat. Jika kapasitas ruangan tidak memadai, buat aturan protokol liputan yang jelas tanpa harus membatasi akses informasi. Pejabat publik harus belajar mengontrol emosi dan pilihan kata mereka, sementara pers harus tetap kritis, presisi, dan tidak mudah diprovokasi oleh retorika politik murahan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apa sebenarnya yang diucapkan Deddy Sitorus hingga memicu kemarahan wartawan?
A: Deddy menyebut situasi ruang rapat Komisi II DPR 'sudah seperti sirkus' karena banyaknya orang yang berdiri dan bergerombol saat rapat berlangsung.
Q: Mengapa wartawan parlemen melaporkan Deddy Sitorus ke MKD?
A: KWP melaporkan Deddy karena menilai ucapan 'sirkus' tersebut merendahkan martabat wartawan yang sedang meliput, serta karena tidak adanya iktikad baik dari Deddy untuk meminta maaf secara terbuka.
Q: Apa langkah yang akan diambil Deddy Sitorus menghadapi laporan tersebut?
A: Deddy menyatakan siap menghadapi laporan di MKD dan kini tengah menyiapkan langkah hukum balik karena menilai dirinya telah difitnah dan dituduh secara sepihak tanpa klarifikasi.


