Abah Setu Minta Maaf Usai Diduga Hina Nabi, Kemenag Serahkan Proses Hukum
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara menyusul kasus hukum yang menjerat Asep Setiawan alias Abah Setu akibat pernyataan kontroversialnya yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW. Peristiwa bermula saat siaran langsung di media sosial pribadi miliknya, di mana ia melontarkan kalimat yang menyinggung kaum Muslimin terkait syafaat Nabi.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada pihak kepolisian. Kemenag juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan resmi yang sedang berjalan, serta berharap insiden ini menjadi peringatan agar publik lebih bijak dalam menyampaikan pandangan keagamaan demi menjaga kerukunan.
Di sisi lain, Abah Setu telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam proses mediasi di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis, 10 September 2026. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi serta sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakat setempat.
Langkah Tegas dan Penutupan Majelis
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kekeliruannya, pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam tersebut menyatakan akan menghentikan seluruh kegiatan majelis yang berpotensi menimbulkan ketersinggungan umat. Selain itu, ia juga berkomitmen untuk menutup konten medsos serta pengajaran yang dinilai berisiko menyesatkan publik.
Abah Setu menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif menghadapi proses hukum yang berlaku jika di kemudian hari mengulangi perbuatan serupa. Ia menutup pernyataannya dengan iktikad baik untuk terus memperbaiki diri serta memvalidasi pemahaman keagamaannya melalui bimbingan para ulama.


