KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Menteri Nusron Wahid Absen di Lokasi
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak tampak di kantor saat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon. Keberadaan menteri tersebut dipertanyakan di tengah upaya pemberantasan korupsi yang menyasar instansi yang dipimpinnya.
Pantauan langsung di gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis (17/9) sore, menunjukkan aktivitas pegawai masih berjalan normal. Meski begitu, suasana berbeda terasa dengan penjagaan ketat oleh pihak Pengamanan Dalam (Pamdal) di sekitar area kantor. Awak media pun dibatasi hanya diizinkan memantau dari lobi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
Sejumlah pegawai kementerian yang enggan disebut namanya mengonfirmasi bahwa Nusron Wahid sedang tidak berkantor pada hari penggeledahan berlangsung. Informasi absennya menteri ini juga diperkuat oleh pernyataan penyidik KPK melalui pesan singkat yang menegaskan bahwa yang bersangkutan memang sedang tidak ada di tempat.
Kasus ini mencuat setelah KPK membeberkan konstruksi perkara dalam konferensi pers pada Selasa (15/9) malam. Lembaga antirasuah tersebut menetapkan delapan orang tersangka, di mana empat di antaranya disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Selain empat nama tersebut, KPK juga telah menahan empat tersangka lainnya selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta pihak swasta bernama Rizal Pahlefi. Kasus dugaan suap ini melibatkan pasal-pasal tindak pidana korupsi baik dalam UU Tipikor maupun KUHP baru terkait penyesuaian pidana.
Analisis Redaksi
Absennya Nusron Wahid saat penggeledahan kantornya oleh KPK memunculkan spekulasi publik mengenai sejauh mana keterlibatan orang-orang kepercayaannya dalam kasus suap HGB PT Summarecon. Dalam hukum, ketidakhadiran seorang pejabat saat lembaganya digeledah memang bukan pelanggaran, namun secara politis, hal ini menempatkan posisi menteri dalam sorotan tajam, terutama karena separuh dari tersangka merupakan lingkaran dekatnya.
Langkah KPK yang menyasar langsung ke jajaran birokrasi ATR/BPN menunjukkan bahwa penyidikan ini telah menembus lapisan 'orang kepercayaan'. Publik perlu mencermati apakah penyidikan akan terus merambat naik ke level kebijakan strategis atau berhenti pada level operasional. Langkah logis berikutnya adalah pemanggilan Nusron Wahid oleh KPK sebagai saksi untuk menguji sejauh mana pengawasan menteri terhadap bawahannya dalam proses perizinan pertanahan yang selama ini menjadi celah korupsi sistemik.


