Polisi Banten Lanjutkan Pencocokan DNA Jenazah Korban KM Arupadhatu 1
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.
Kepolisian Daerah Banten memastikan proses pencocokan DNA jenazah penumpang dan awak KM Arupadhatu 1 berlanjut setelah operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) untuk jurnalis serta awak kapal dihentikan secara resmi.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, mengonfirmasi kelanjutan identifikasi jenazah melalui pencocokan sampel antemortem dari keluarga korban dengan sampel postmortem yang telah dikumpulkan tim DVI Polri. Proses ini menjadi satu-satunya jalur pasti untuk mengembalikan jenazah kepada keluarga masing-masing.
Penghentian operasi SAR ditetapkan setelah evaluasi mendalam mengenai faktor cuaca, kondisi laut, dan peluang survival korban yang telah melewati batas waktu kritis. Keputusan tersebut disampaikan secara langsung kepada keluarga korban yang telah menunggu informasi di pelabuhan dan kantor polisi sejak tenggelamnya kapal ro-ro milik PT ASDP Indonesia Ferry pada awal pekan lalu.
Selama operasi SAR berlangsung, gabungan personel Basarnas, TNI AL, Polair, dan kapal nelayan setempat telah menyisir perairan Selat Sunda dan perairan sekitar Pulau Enggano tempat kapal tenggelam. Hanya beberapa jenazah yang berhasil dievakuasi, sementara mayoritas penumpang dan awak masih hilang hingga batas waktu pencarian ditutup.
Tim DVI Polda Banten bekerja sama dengan Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Dustira dan Laboratorium Forensik Polri untuk mempercepat proses analisis DNA. Sampel antemortem diambil dari darah keluarga inti korban—suami, istri, anak, atau orang tua—sedangkan sampel postmortem berasal dari jaringan jenazah yang kondisinya sudah mengalami degradasi akibat lama terendam air laut.
Kendala teknis utama menghadang tim forensik adalah kualitas sampel postmortem yang menurun seiring waktu, serta kelengkapan data antemortem dari keluarga yang tersebar di berbagai daerah. Beberapa keluarga korban berasal dari luar provinsi Banten, memperlambat pengambilan sampel perbandingan.
Analisis Redaksi
Penghentian SAR sekaligus memindahkan beban penuh ke identifikasi forensik menandakan pergantian fase darurat menjadi fase hukum dan administrasi. Bagi keluarga, ini berarti transisi dari harapan menemukan korban hidup ke realitas pengurusan jenazah dan dokumen hukum—surat keterangan meninggal dunia, asuransi, dan waris—yang semuanya bergantung pada kecepatan pencocokan DNA.
Perlu diwaspadai kemungkinan ketidakcocokan data akibat sampel rusak atau kelengkapan keluarga yang tidak lengkap. Jika terjadi, proses identifikasi bisa berbulan-bulan. Langkah logis selanjutnya adalah Polda Banten menetapkan timeline transparan bagi keluarga, serta menyiapkan jalur hukum cepat untuk penetapan status hukum korban yang jenazahnya tidak pernah ditemukan—sebagaimana ketentuan KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung tentang kedaluwarsa orang hilang di bencana.