Sidang Korupsi Kuota Haji: Hilman Latief Sebut Pembagian 50:50 Arahan Jokowi
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengungkap fakta mengejutkan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (24/9). Ia menyatakan bahwa pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 secara merata 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus merupakan arahan langsung dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Hilman menerima informasi tersebut dari mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Kesaksian ini muncul saat Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte, menggali peristiwa rapat kerja penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 27 November 2023. Saat itu, total anggaran BPIH disepakati sekitar Rp8,2 triliun dengan formasi awal porsi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus sesuai UU No. 8 Tahun 2019.
Dalam kesaksiannya, Hilman menceritakan momen krusial menjelang rapat di Gedung DPR. Sekitar pukul 16.00 WIB, ia menyambut Yaqut yang baru tiba dari Istana. "Ini 50-50 arahnya beliau dari presiden waktu itu," kata Hilman menirukan ucapan Yaqut. Hilman sempat menolak rencana tersebut karena keputusan teknis sudah diambil oleh Panitia Kerja (Panja) yang dipimpinnya. Ia menekankan bahwa perubahan komposisi harus dibahas ulang dengan Komisi VIII DPR, bukan diubah sepihak jelang pengumuman resmi.
Ketidaksesuaian antara aturan hukum dan praktik lapangan menjadi sorotan tajam. Secara regulasi, kuota tambahan 20.000 jemaah seharusnya dialokasikan 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, implementasinya justru membagi rata masing-masing 10.000. Hal ini berdampak signifikan pada jumlah calon jemaah; haji reguler yang semestinya bertambah menjadi 221.720 orang hanya mendapat sebagian kecil manfaat, sementara kuota khusus melonjak tak wajar hingga 19.280 orang, jauh di atas proporsi legal 8 persen.
Sidang juga memunculkan kontradiksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hilman. Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani mempertanyakan konsistensi keterangan saksi terkait kapan tepatnya pesan dari Presiden itu diterima. Dalam satu bagian BAP, disebutkan Hilman baru mengetahui hal tersebut setelah pelaksanaan ibadah haji, namun di kesempatan lain ia mengaku mendengarnya langsung dari Yaqut sebelum sidang di DPR. Ketegangan terlihat jelas saat hakim meminta kejelasan kronologi penerimaan perintah tersebut untuk memastikan integritas bukti.
Analisis Redaksi
Pernyataan Hilman Latief membuka kotak pandora mengenai intervensi kekuasaan eksekutif dalam tata kelola birokrasi haji. Jika benar pembagian kuota 50:50 adalah arahan Presiden, maka terdapat pelanggaran sistematis terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan batas maksimal 8 persen untuk kuota khusus. Kasus ini tidak sekadar soal administrasi, melainkan indikasi penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak tertentu, khususnya penyelenggara haji khusus, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar menurut BPK.
Masyarakat perlu waspada terhadap pola 'perintah lisan' yang sering kali sulit dilacak jejak auditnya. Empat terdakwa utama, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba, kini menghadapi tuntutan hukum berat. Persidangan ini akan menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum anti-korupsi di Indonesia, terutama dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat tinggi dan eks kepala negara. Transparansi data penerima manfaat kuota khusus menjadi kunci berikutnya yang harus dibuka jaksa.
